Akane W
05 Januari 2023 17:06
Iklan
Akane W
05 Januari 2023 17:06
Pertanyaan
2
1
Iklan
D. Trinuria
Mahasiswa/Alumni Universitas Jember
10 Januari 2023 04:39
Jawaban benar adalah sebagai regulator, perizinan, pengawasan, operator, dan fasilitator.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 1999 jo UU No. 2 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran.
Dalam rangka mengatur dan menjada kelancaran sistem pembayaran yang sah di suatu negara, bank Sentral memiliki beberapa peran, yaitu :
Jadi, peranan bank sentral bagi kelancaran sistem pembayaran yang sah di suatu negara adalah sebagai regulator, perizinan, pengawasan, operator, dan fasilitator.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!