Eni N
04 November 2022 13:08
Iklan
Eni N
04 November 2022 13:08
Pertanyaan
24
2
Iklan
Erwin A

Community
05 November 2022 11:57
Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia.
Pelecehan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena tidak hanya dirugikan secara fisik maupun psikis, tapi juga martabat kemanusiaannya.
jadi menurut saya itu buka sekadar tindakan kriminalita tatapi lebih dari situ
· 0.0 (0)
Iklan
Lulu N
05 November 2022 23:29
Iya termasuk karena ada hukum pidananya yaitu Pasal 289 KUHP ddan Pasal 290 KUHP. Setiap kriminalitas yaitu tindakan yang bertentangan dengan norma hukum akan mendapatkan pidana.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!