Anonim A

06 September 2022 13:48

Iklan

Anonim A

06 September 2022 13:48

Pertanyaan

apakah negara RI secara syariat itu sah untuk menjadi sebuah negara?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

08

:

46

:

04

Klaim

1

2


Iklan

Muhammad F

12 Juni 2025 14:12

<p>Pertanyaan mengenai keabsahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut syariat Islam telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama, cendekiawan, dan aktivis Muslim sejak sebelum kemerdekaan hingga hari ini.</p><p><strong>Jawaban atas pertanyaan ini tidak tunggal, melainkan terbagi menjadi dua pandangan utama yang masing-masing memiliki argumentasi (dalil) yang kuat, baik secara naqli (berbasis teks suci) maupun aqli (berbasis rasio).</strong></p><p>Berikut adalah penjabarannya secara seimbang, mencakup pandangan yang pro (mendukung keabsahan) dan kontra (menolak keabsahan), beserta dalil-dalil yang sering digunakan.</p><h1>Ringkasan Jawaban:</h1><p>Secara syariat Islam, terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai status keabsahan NKRI:</p><h2><strong>1. &nbsp;Pandangan Mayoritas (Pro):</strong></h2><p>&nbsp;Mayoritas ulama dan organisasi Islam terbesar di Indonesia (seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah) berpandangan bahwa<strong> NKRI adalah negara yang sah (absah)</strong> <strong>menurut syariat Islam. </strong>Negara ini dianggap sebagai hasil ijtihad dan kesepakatan<i> (mītsāq)</i> para pendiri bangsa, termasuk para ulama, dan tujuannya selaras dengan tujuan syariat <i>(Maqāshid asy-Syari'ah).</i></p><h2><br><strong>2. &nbsp;Pandangan Minoritas (Kontra):</strong></h2><p>Sebagian kecil kelompok Islam berpandangan bahwa <strong>NKRI tidak sah karena tidak menerapkan syariat Islam secara formal sebagai hukum negara dan tidak berbentuk Khilafah. </strong>Menurut pandangan ini, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (demokrasi), bukan di tangan Tuhan <i>(Hakimiyyah Allah).</i></p><p>---</p><h1><strong>&nbsp;1. Pandangan Pro:&nbsp;</strong></h1><h1><strong>NKRI adalah Negara yang Sah Secara Syar'i</strong></h1><p>Pandangan ini didukung oleh mayoritas mutlak umat Islam Indonesia, yang direpresentasikan oleh Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan berbagai organisasi Islam lainnya.</p><h2><strong>Argumentasi Utama:</strong></h2><p><strong>NKRI dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 dipandang sebagai bentuk negara kesepakatan </strong><i><strong>(Dār al-'Ahdi wa asy-Syahādah),</strong></i> <strong>di mana seluruh elemen bangsa, termasuk umat Islam, telah berikrar setia untuk mendirikannya.</strong> Substansi nilai-nilai Pancasila dan tujuan bernegara (melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dll.) dianggap selaras dengan nilai-nilai dan tujuan luhur syariat Islam <i>(Maqāshid asy-Syari'ah).</i></p><h2><strong>Dalil-Dalil Pendukung:</strong></h2><p><strong>A. Dalil Naqli (Al-Qur'an dan Sunnah)</strong></p><p><strong>1. &nbsp;Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah):</strong></p><p>&nbsp;Pendukung argumen ini sering merujuk pada Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW. Piagam ini merupakan konstitusi yang mengikat berbagai kelompok di Madinah (Muslim Muhajirin, Anshar, dan berbagai suku Yahudi). Piagam ini tidak secara eksplisit menyebut "Negara Islam", namun menciptakan sebuah komunitas politik berdasarkan kesepakatan bersama untuk saling melindungi dan hidup berdampingan. Ini menjadi dalil bahwa bentuk negara dapat didasarkan pada kesepakatan warga negara.<br>&nbsp;</p><p><strong>2. &nbsp;Ayat tentang Ketaatan kepada Pemimpin </strong><i><strong>(Ulil Amri)</strong></i><strong>:</strong></p><p><br>&nbsp; يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم<br><i>&nbsp; "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."</i> (Q.S. an-Nisa': 59)</p><p>&nbsp; &nbsp;Ayat ini ditafsirkan sebagai perintah untuk <strong>taat kepada pemerintah yang sah selama pemerintah tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan. </strong>Pemerintah RI dipandang sebagai <i>Ulil Amri</i> yang sah hasil kesepakatan.</p><p><strong>3. &nbsp;Perjanjian Hudaibiyah</strong><i><strong> (Sulh al-Hudaibiyah):</strong></i></p><p>&nbsp;Perjanjian ini menunjukkan fleksibilitas Nabi Muhammad SAW dalam berdiplomasi dan membuat kesepakatan dengan non-Muslim (Quraisy Makkah) demi kemaslahatan yang lebih besar<i> (maslahah)</i>, meskipun beberapa klausulnya tampak merugikan umat Islam pada awalnya. Ini menjadi dasar bagi legitimasi kesepakatan politik.</p><p><strong>B. Dalil Aqli (Rasional dan Kontekstual)</strong></p><p><strong>1. &nbsp;Kaidah Fikih </strong><i><strong>(Qawa'id Fiqhiyyah)</strong></i><strong>:</strong></p><p><br>&nbsp;&nbsp;<i> "Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan</i>"</p><p>تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ&nbsp;</p><p>Sistem negara Pancasila dianggap sebagai <strong>format yang paling maslahat untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk.</strong></p><p><br>&nbsp; &nbsp;<i>"Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat"&nbsp;</i></p><p>دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ</p><p>&nbsp;Memaksakan satu bentuk negara ideologis (seperti negara Islam formal) di tengah kemajemukan dinilai <strong>akan menimbulkan kerusakan</strong><i><strong> (mafsadah) </strong></i><strong>yang lebih besar, seperti perpecahan dan perang saudara.</strong></p><p><strong>2. &nbsp;</strong><i><strong>Maqāshid asy-Syari'ah</strong></i><strong> (Tujuan-Tujuan Luhur Syariat):</strong></p><p>&nbsp;Imam Asy-Syatibi merumuskan lima tujuan utama syariat, yaitu:<br>&nbsp; &nbsp;• Menjaga Agama<i> (Hifzh ad-Dīn)</i><br>&nbsp; &nbsp;• Menjaga Jiwa <i>(Hifzh an-Nafs)</i><br>&nbsp; &nbsp;• Menjaga Akal <i>(Hifzh al-'Aql)</i><br>&nbsp; &nbsp;• Menjaga Keturunan<i> (Hifzh an-Nasl)</i><br>&nbsp; &nbsp;• Menjaga Harta <i>(Hifzh al-Māl)</i></p><p>&nbsp; &nbsp;Negara RI, melalui konstitusi dan peraturannya, secara substantif telah berupaya melindungi kelima hal ini. Misalnya, kebebasan beragama dijamin<i> (Hifzh ad-Dīn),</i> hukum pidana melindungi jiwa <i>(Hifzh an-Nafs),</i> dan sistem ekonomi bertujuan melindungi harta <i>(Hifzh al-Māl)</i>. <strong>Jadi, meskipun tidak berlabel "syariat", tujuannya selaras</strong>.</p><p><strong>C. Jurnal, Publikasi, dan Penelitian (Pro)</strong></p><p><strong>Nahdlatul Ulama (NU):</strong>&nbsp;</p><p>Sejak Muktamar 1984 di Situbondo, NU secara <strong>resmi menerima Pancasila sebagai asas final dan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.&nbsp;</strong></p><p><br><strong>Muhammadiyah:</strong></p><p>Melalui Muktamar ke-47 di Makassar (2015), Muhammadiyah menegaskan pandangannya bahwa <strong>"Negara Pancasila sebagai Darul 'Ahdi wa Syahadah".</strong> Ini menunjukkan bahwa negara Pancasila adalah hasil konsensus nasional yang harus ditepati dan diisi dengan nilai-nilai keislaman dan kemajuan.</p><p><br><strong>Penelitian Internasional:</strong></p><p>&nbsp;Cendekiawan seperti<strong> John L. Esposito</strong> dan <strong>James P. Piscatori</strong> dalam karya mereka tentang Islam dan politik, sering menyoroti Indonesia sebagai contoh model negara berpenduduk mayoritas Muslim yang berhasil memadukan Islam, demokrasi, dan modernitas tanpa harus menjadi negara teokrasi formal.</p><p><br><strong>Publikasi Dalam Negeri:</strong></p><p>Karya-karya dari cendekiawan Muslim Indonesia seperti&nbsp;</p><p><strong>• Nurcholish Madjid (Cak Nur),</strong>&nbsp;</p><p><strong>• Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan&nbsp;</strong></p><p><strong>• Azyumardi Azra.</strong></p><p>secara konsisten <strong>mendukung gagasan bahwa Islam kompatibel dengan demokrasi dan negara-bangsa modern seperti Indonesia.</strong></p><p>---</p><h1><strong>2. Pandangan Kontra:&nbsp;</strong></h1><h1>NKRI Tidak Sah Secara Syar'i</h1><p><strong>Pandangan ini diusung oleh kelompok-kelompok yang lebih literal dan ideologis, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan, dan sisa-sisa pendukung gagasan Negara Islam Indonesia (NII).</strong></p><h2><strong>Argumentasi Utama:</strong></h2><p>Menurut pandangan ini, <strong>satu-satunya bentuk negara yang sah dalam Islam adalah Khilafah, yang menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Kedaulatan dalam Islam mutlak milik Allah</strong><i><strong> (Hakimiyyah Lillāh), </strong></i><strong>bukan di tangan rakyat (demokrasi). </strong>Oleh karena itu, sistem selain Khilafah, <strong>termasuk republik demokrasi, dianggap sebagai sistem </strong><i><strong>thaghut</strong></i> (berhala/sesuatu yang melampaui batas).</p><h2><strong>Dalil-Dalil Pendukung:</strong></h2><p><strong>A. Dalil Naqli (Al-Qur'an dan Sunnah)</strong></p><p><strong>1. &nbsp;Ayat tentang Kewajiban Hukum Allah:</strong></p><p><br>&nbsp; &nbsp;وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ<br><i>&nbsp; &nbsp;"...Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir." </i>(Q.S. al-Ma'idah: 44).</p><p>&nbsp; &nbsp;Ayat ini (bersama ayat 45 dan 47 di surat yang sama) <strong>ditafsirkan secara literal sebagai kewajiban mutlak untuk menerapkan hukum Allah (syariat) dalam segala aspek kenegaraan</strong>. Negara yang tidak melakukannya dianggap telah jatuh ke dalam kekufuran.</p><p><strong>2. &nbsp;Hadis tentang Imamah/Khilafah:</strong></p><p>&nbsp;Terdapat banyak hadis yang berbicara tentang kewajiban adanya seorang imam/khalifah bagi umat Islam. Salah satunya adalah:</p><p><br>&nbsp; &nbsp;مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً<br>&nbsp; &nbsp;<i>"Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai'at (kepada seorang imam/khalifah), maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah."</i> (HR. Muslim)</p><p>&nbsp; &nbsp;Hadis ini dipahami sebagai kewajiban universal bagi setiap Muslim untuk berada di bawah naungan seorang khalifah. <strong>Karena NKRI bukan khilafah, maka kewajiban ini dianggap belum terpenuhi.</strong></p><p><strong>3. &nbsp;Ijma' Sahabat:&nbsp;</strong></p><p>Pendukung argumen ini menyatakan bahwa para sahabat Nabi telah ber-ijma' (berkonsensus) untuk segera mengangkat khalifah (Abu Bakar Ash-Shiddiq) setelah wafatnya Rasulullah, bahkan sebelum jenazah beliau dimakamkan. Ini menunjukkan bahwa mendirikan kepemimpinan Islam (Khilafah) adalah kewajiban yang paling utama.</p><h2><strong>B. Dalil Aqli (Rasional dan Ideologis)</strong></h2><p><strong>1. &nbsp;Konsep </strong><i><strong>Hakimiyyah</strong></i><strong> (Kedaulatan Tuhan):</strong></p><p>&nbsp;Konsep yang dipopulerkan oleh <strong>Abul A'la al-Maududi</strong> dan <strong>Sayyid Qutb</strong> ini menyatakan bahwa kedaulatan legislatif (hak membuat hukum) mutlak hanya milik Allah. Manusia tidak berhak membuat hukum sendiri. Demokrasi, yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, dianggap sebagai bentuk penyekutuan terhadap Allah (syirik).</p><p><br><strong>2. &nbsp;Universalitas Islam:</strong></p><p>Islam adalah agama universal<i> (rahmatan lil 'ālamīn) </i>yang tidak dibatasi oleh sekat-sekat negara-bangsa <i>(nation-state)</i>. Konsep NKRI dengan nasionalismenya dianggap bertentangan dengan persaudaraan Islam universal <i>(ukhuwwah islamiyyah).</i></p><h2><strong>C. Jurnal, Publikasi, dan Penelitian (Kontra)</strong></h2><p><strong>Publikasi Hizbut Tahrir:</strong></p><p>Sebelum dibubarkan, HTI sangat produktif menerbitkan buku, buletin, dan materi online yang mengkritik sistem demokrasi dan negara-bangsa. Karya-karya seperti<strong> </strong><i><strong>"Struktur Negara Khilafah"</strong> </i>dan <i><strong>"Sistem Pemerintahan Islam"</strong></i> menjelaskan secara rinci argumen mereka. Tokohnya di Indonesia seperti <strong>Ismail Yusanto (eks Jubir HTI-Indonesia) </strong>sering menyuarakan pandangan ini.</p><p><br><strong>Penelitian tentang Gerakan Islam Radikal:</strong> Peneliti seperti <strong>Martin van Bruinessen</strong> dan <strong>Sidney Jones</strong> (dari Institute for Policy Analysis of Conflict - IPAC) banyak menganalisis argumen dan gerakan kelompok-kelompok yang menolak NKRI di Indonesia. Publikasi mereka, meskipun bersifat analitis dan bukan mendukung, merinci secara detail dalil-dalil yang digunakan oleh kelompok-kelompok ini.</p><p><br><strong>Karya Internasional:</strong></p><p><strong>Tulisan-tulisan dari pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani, </strong>dan pemikir <strong>Sayyid Qutb </strong>dalam <i>(Ma'alim fi al-Tariq) </i>menjadi rujukan utama bagi kelompok-kelompok ini di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.</p><h1><strong>Kesimpulan</strong></h1><p><strong>Berdasarkan paparan di atas, keabsahan NKRI menurut syariat Islam adalah masalah </strong><i><strong>ijtihadiyyah</strong></i><strong> (wilayah interpretasi).</strong></p><p><strong>Pandangan mayoritas ulama dan umat Islam Indonesia</strong> <i>dengan berbagai dalil naqli dan aqli yang kuat, </i>menyimpulkan bahwa <strong>NKRI adalah negara yang sah dan final.</strong> Fokusnya adalah pada <strong>substansi </strong>dan <strong>tujuan </strong>bernegara yang selaras dengan <i><strong>Maqāshid asy-Syari'ah</strong></i>, bukan pada bentuk formalnya.</p><p><br><strong>Pandangan minoritas</strong> <i>secara literal</i> <strong>menolak keabsahannya karena tidak berbentuk Khilafah dan tidak menjadikan syariat sebagai satu-satunya sumber hukum.</strong> Fokusnya adalah pada <strong>bentuk</strong> <strong>negara</strong> dan <strong>kedaulatan hukum</strong> yang dianggap <strong>harus mutlak milik Allah.</strong></p><p><strong>Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, pandangan mayoritaslah yang menjadi landasan dan diterima secara luas, serta terbukti mampu menjaga keutuhan bangsa yang sangat majemuk ini.</strong></p><p>---</p><h1><strong>Sekian dan jangan lupa bintang lima &nbsp;🌟 🌟 🌟 🌟 🌟&nbsp;</strong></h1><p>والله الموافق الى اقوام الطارق&nbsp;</p><p>والله اعلم بالصواب&nbsp;</p><p>Hanya Allah mengetahui yang benar</p><p>Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh&nbsp;</p>

Pertanyaan mengenai keabsahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut syariat Islam telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama, cendekiawan, dan aktivis Muslim sejak sebelum kemerdekaan hingga hari ini.

Jawaban atas pertanyaan ini tidak tunggal, melainkan terbagi menjadi dua pandangan utama yang masing-masing memiliki argumentasi (dalil) yang kuat, baik secara naqli (berbasis teks suci) maupun aqli (berbasis rasio).

Berikut adalah penjabarannya secara seimbang, mencakup pandangan yang pro (mendukung keabsahan) dan kontra (menolak keabsahan), beserta dalil-dalil yang sering digunakan.

Ringkasan Jawaban:

Secara syariat Islam, terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai status keabsahan NKRI:

1.  Pandangan Mayoritas (Pro):

 Mayoritas ulama dan organisasi Islam terbesar di Indonesia (seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah) berpandangan bahwa NKRI adalah negara yang sah (absah) menurut syariat Islam. Negara ini dianggap sebagai hasil ijtihad dan kesepakatan (mītsāq) para pendiri bangsa, termasuk para ulama, dan tujuannya selaras dengan tujuan syariat (Maqāshid asy-Syari'ah).


2.  Pandangan Minoritas (Kontra):

Sebagian kecil kelompok Islam berpandangan bahwa NKRI tidak sah karena tidak menerapkan syariat Islam secara formal sebagai hukum negara dan tidak berbentuk Khilafah. Menurut pandangan ini, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (demokrasi), bukan di tangan Tuhan (Hakimiyyah Allah).

---

 1. Pandangan Pro: 

NKRI adalah Negara yang Sah Secara Syar'i

Pandangan ini didukung oleh mayoritas mutlak umat Islam Indonesia, yang direpresentasikan oleh Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan berbagai organisasi Islam lainnya.

Argumentasi Utama:

NKRI dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 dipandang sebagai bentuk negara kesepakatan (Dār al-'Ahdi wa asy-Syahādah), di mana seluruh elemen bangsa, termasuk umat Islam, telah berikrar setia untuk mendirikannya. Substansi nilai-nilai Pancasila dan tujuan bernegara (melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dll.) dianggap selaras dengan nilai-nilai dan tujuan luhur syariat Islam (Maqāshid asy-Syari'ah).

Dalil-Dalil Pendukung:

A. Dalil Naqli (Al-Qur'an dan Sunnah)

1.  Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah):

 Pendukung argumen ini sering merujuk pada Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW. Piagam ini merupakan konstitusi yang mengikat berbagai kelompok di Madinah (Muslim Muhajirin, Anshar, dan berbagai suku Yahudi). Piagam ini tidak secara eksplisit menyebut "Negara Islam", namun menciptakan sebuah komunitas politik berdasarkan kesepakatan bersama untuk saling melindungi dan hidup berdampingan. Ini menjadi dalil bahwa bentuk negara dapat didasarkan pada kesepakatan warga negara.
 

2.  Ayat tentang Ketaatan kepada Pemimpin (Ulil Amri):


  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم
  "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." (Q.S. an-Nisa': 59)

   Ayat ini ditafsirkan sebagai perintah untuk taat kepada pemerintah yang sah selama pemerintah tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan. Pemerintah RI dipandang sebagai Ulil Amri yang sah hasil kesepakatan.

3.  Perjanjian Hudaibiyah (Sulh al-Hudaibiyah):

 Perjanjian ini menunjukkan fleksibilitas Nabi Muhammad SAW dalam berdiplomasi dan membuat kesepakatan dengan non-Muslim (Quraisy Makkah) demi kemaslahatan yang lebih besar (maslahah), meskipun beberapa klausulnya tampak merugikan umat Islam pada awalnya. Ini menjadi dasar bagi legitimasi kesepakatan politik.

B. Dalil Aqli (Rasional dan Kontekstual)

1.  Kaidah Fikih (Qawa'id Fiqhiyyah):


   "Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan"

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ 

Sistem negara Pancasila dianggap sebagai format yang paling maslahat untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk.


   "Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat" 

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

 Memaksakan satu bentuk negara ideologis (seperti negara Islam formal) di tengah kemajemukan dinilai akan menimbulkan kerusakan (mafsadah) yang lebih besar, seperti perpecahan dan perang saudara.

2.  Maqāshid asy-Syari'ah (Tujuan-Tujuan Luhur Syariat):

 Imam Asy-Syatibi merumuskan lima tujuan utama syariat, yaitu:
   • Menjaga Agama (Hifzh ad-Dīn)
   • Menjaga Jiwa (Hifzh an-Nafs)
   • Menjaga Akal (Hifzh al-'Aql)
   • Menjaga Keturunan (Hifzh an-Nasl)
   • Menjaga Harta (Hifzh al-Māl)

   Negara RI, melalui konstitusi dan peraturannya, secara substantif telah berupaya melindungi kelima hal ini. Misalnya, kebebasan beragama dijamin (Hifzh ad-Dīn), hukum pidana melindungi jiwa (Hifzh an-Nafs), dan sistem ekonomi bertujuan melindungi harta (Hifzh al-Māl). Jadi, meskipun tidak berlabel "syariat", tujuannya selaras.

C. Jurnal, Publikasi, dan Penelitian (Pro)

Nahdlatul Ulama (NU): 

Sejak Muktamar 1984 di Situbondo, NU secara resmi menerima Pancasila sebagai asas final dan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. 


Muhammadiyah:

Melalui Muktamar ke-47 di Makassar (2015), Muhammadiyah menegaskan pandangannya bahwa "Negara Pancasila sebagai Darul 'Ahdi wa Syahadah". Ini menunjukkan bahwa negara Pancasila adalah hasil konsensus nasional yang harus ditepati dan diisi dengan nilai-nilai keislaman dan kemajuan.


Penelitian Internasional:

 Cendekiawan seperti John L. Esposito dan James P. Piscatori dalam karya mereka tentang Islam dan politik, sering menyoroti Indonesia sebagai contoh model negara berpenduduk mayoritas Muslim yang berhasil memadukan Islam, demokrasi, dan modernitas tanpa harus menjadi negara teokrasi formal.


Publikasi Dalam Negeri:

Karya-karya dari cendekiawan Muslim Indonesia seperti 

• Nurcholish Madjid (Cak Nur), 

• Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan 

• Azyumardi Azra.

secara konsisten mendukung gagasan bahwa Islam kompatibel dengan demokrasi dan negara-bangsa modern seperti Indonesia.

---

2. Pandangan Kontra: 

NKRI Tidak Sah Secara Syar'i

Pandangan ini diusung oleh kelompok-kelompok yang lebih literal dan ideologis, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan, dan sisa-sisa pendukung gagasan Negara Islam Indonesia (NII).

Argumentasi Utama:

Menurut pandangan ini, satu-satunya bentuk negara yang sah dalam Islam adalah Khilafah, yang menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Kedaulatan dalam Islam mutlak milik Allah (Hakimiyyah Lillāh), bukan di tangan rakyat (demokrasi). Oleh karena itu, sistem selain Khilafah, termasuk republik demokrasi, dianggap sebagai sistem thaghut (berhala/sesuatu yang melampaui batas).

Dalil-Dalil Pendukung:

A. Dalil Naqli (Al-Qur'an dan Sunnah)

1.  Ayat tentang Kewajiban Hukum Allah:


   وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
   "...Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir." (Q.S. al-Ma'idah: 44).

   Ayat ini (bersama ayat 45 dan 47 di surat yang sama) ditafsirkan secara literal sebagai kewajiban mutlak untuk menerapkan hukum Allah (syariat) dalam segala aspek kenegaraan. Negara yang tidak melakukannya dianggap telah jatuh ke dalam kekufuran.

2.  Hadis tentang Imamah/Khilafah:

 Terdapat banyak hadis yang berbicara tentang kewajiban adanya seorang imam/khalifah bagi umat Islam. Salah satunya adalah:


   مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
   "Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai'at (kepada seorang imam/khalifah), maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah." (HR. Muslim)

   Hadis ini dipahami sebagai kewajiban universal bagi setiap Muslim untuk berada di bawah naungan seorang khalifah. Karena NKRI bukan khilafah, maka kewajiban ini dianggap belum terpenuhi.

3.  Ijma' Sahabat: 

Pendukung argumen ini menyatakan bahwa para sahabat Nabi telah ber-ijma' (berkonsensus) untuk segera mengangkat khalifah (Abu Bakar Ash-Shiddiq) setelah wafatnya Rasulullah, bahkan sebelum jenazah beliau dimakamkan. Ini menunjukkan bahwa mendirikan kepemimpinan Islam (Khilafah) adalah kewajiban yang paling utama.

B. Dalil Aqli (Rasional dan Ideologis)

1.  Konsep Hakimiyyah (Kedaulatan Tuhan):

 Konsep yang dipopulerkan oleh Abul A'la al-Maududi dan Sayyid Qutb ini menyatakan bahwa kedaulatan legislatif (hak membuat hukum) mutlak hanya milik Allah. Manusia tidak berhak membuat hukum sendiri. Demokrasi, yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, dianggap sebagai bentuk penyekutuan terhadap Allah (syirik).


2.  Universalitas Islam:

Islam adalah agama universal (rahmatan lil 'ālamīn) yang tidak dibatasi oleh sekat-sekat negara-bangsa (nation-state). Konsep NKRI dengan nasionalismenya dianggap bertentangan dengan persaudaraan Islam universal (ukhuwwah islamiyyah).

C. Jurnal, Publikasi, dan Penelitian (Kontra)

Publikasi Hizbut Tahrir:

Sebelum dibubarkan, HTI sangat produktif menerbitkan buku, buletin, dan materi online yang mengkritik sistem demokrasi dan negara-bangsa. Karya-karya seperti "Struktur Negara Khilafah" dan "Sistem Pemerintahan Islam" menjelaskan secara rinci argumen mereka. Tokohnya di Indonesia seperti Ismail Yusanto (eks Jubir HTI-Indonesia) sering menyuarakan pandangan ini.


Penelitian tentang Gerakan Islam Radikal: Peneliti seperti Martin van Bruinessen dan Sidney Jones (dari Institute for Policy Analysis of Conflict - IPAC) banyak menganalisis argumen dan gerakan kelompok-kelompok yang menolak NKRI di Indonesia. Publikasi mereka, meskipun bersifat analitis dan bukan mendukung, merinci secara detail dalil-dalil yang digunakan oleh kelompok-kelompok ini.


Karya Internasional:

Tulisan-tulisan dari pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani, dan pemikir Sayyid Qutb dalam (Ma'alim fi al-Tariq) menjadi rujukan utama bagi kelompok-kelompok ini di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas, keabsahan NKRI menurut syariat Islam adalah masalah ijtihadiyyah (wilayah interpretasi).

Pandangan mayoritas ulama dan umat Islam Indonesia dengan berbagai dalil naqli dan aqli yang kuat, menyimpulkan bahwa NKRI adalah negara yang sah dan final. Fokusnya adalah pada substansi dan tujuan bernegara yang selaras dengan Maqāshid asy-Syari'ah, bukan pada bentuk formalnya.


Pandangan minoritas secara literal menolak keabsahannya karena tidak berbentuk Khilafah dan tidak menjadikan syariat sebagai satu-satunya sumber hukum. Fokusnya adalah pada bentuk negara dan kedaulatan hukum yang dianggap harus mutlak milik Allah.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, pandangan mayoritaslah yang menjadi landasan dan diterima secara luas, serta terbukti mampu menjaga keutuhan bangsa yang sangat majemuk ini.

---

Sekian dan jangan lupa bintang lima  🌟 🌟 🌟 🌟 🌟 

والله الموافق الى اقوام الطارق 

والله اعلم بالصواب 

Hanya Allah mengetahui yang benar

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 


Iklan

Naufal R

18 September 2022 07:03

<p>Sah</p>

Sah


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Al-khulafa'u ar -rasyidun artinya.... A.Pemimpin yang mendapatkan gelar B.Pemimpin yang dihormati C.Pemimpin yang mendapat hidayah D.Pemimpin yang dikasihi

18

3.0

Jawaban terverifikasi

perhatikan surat QS an- Najm ayat 41, hukum tajwid pada ayat yang bergaris bawah secara berurutan? a.mad wajib mutahsil b.mad Jaiz munfasil c.mad shilah twawilah d.mad arit wi sukun

11

5.0

Lihat jawaban (3)