Aurel A

02 November 2023 11:09

Iklan

Aurel A

02 November 2023 11:09

Pertanyaan

apakah ky termasuk pelaku kekuasaan Kehakiman? jelaskan

apakah ky termasuk pelaku kekuasaan Kehakiman? jelaskan

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

02

:

11

:

14

:

40

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

02 November 2023 11:43

Jawaban terverifikasi

<p>Komisi Yudisial bukan pelaku Kekuasaan Kehakiman, namun fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman (dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial).</p>

Komisi Yudisial bukan pelaku Kekuasaan Kehakiman, namun fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman (dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial).


Iklan

Salsabila M

Community

22 Juni 2024 13:10

Jawaban terverifikasi

<p>Komisi Yudisial (KY) bukan termasuk pelaku kekuasaan kehakiman dalam arti sebagai lembaga yang menjalankan fungsi peradilan atau mengadili perkara. Namun, KY memiliki peran penting yang terkait dengan pengawasan terhadap pelaku kekuasaan kehakiman. Berikut adalah penjelasannya:</p><p><strong>Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial:</strong></p><ul><li><strong>Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung:</strong> KY berperan dalam proses seleksi dan pengusulan calon Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan sebelum diangkat oleh Presiden.</li><li><strong>Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim:</strong> KY bertanggung jawab untuk mengawasi perilaku hakim agar tetap sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY dapat melakukan investigasi, pemeriksaan, dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik.</li></ul><p><strong>Hubungan dengan Mahkamah Agung (MA):</strong></p><ul><li>KY dan MA memiliki hubungan yang sinergis namun terpisah dalam pelaksanaan tugasnya. MA adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi peradilan dan memutus perkara, sedangkan KY adalah lembaga pengawas yang menjaga integritas hakim.</li></ul><p><strong>Peran Pengawasan:</strong></p><ul><li>KY tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara atau menjalankan fungsi peradilan secara langsung. Namun, dengan melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, KY berkontribusi pada terciptanya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.</li></ul><p>&nbsp;</p>

Komisi Yudisial (KY) bukan termasuk pelaku kekuasaan kehakiman dalam arti sebagai lembaga yang menjalankan fungsi peradilan atau mengadili perkara. Namun, KY memiliki peran penting yang terkait dengan pengawasan terhadap pelaku kekuasaan kehakiman. Berikut adalah penjelasannya:

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial:

  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung: KY berperan dalam proses seleksi dan pengusulan calon Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan sebelum diangkat oleh Presiden.
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim: KY bertanggung jawab untuk mengawasi perilaku hakim agar tetap sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY dapat melakukan investigasi, pemeriksaan, dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik.

Hubungan dengan Mahkamah Agung (MA):

  • KY dan MA memiliki hubungan yang sinergis namun terpisah dalam pelaksanaan tugasnya. MA adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi peradilan dan memutus perkara, sedangkan KY adalah lembaga pengawas yang menjaga integritas hakim.

Peran Pengawasan:

  • KY tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara atau menjalankan fungsi peradilan secara langsung. Namun, dengan melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, KY berkontribusi pada terciptanya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan