Rarnda R

10 April 2022 03:50

Iklan

Iklan

Rarnda R

10 April 2022 03:50

Pertanyaan

Apakah kekerasan terhadap minoritas patut dilakukan


12

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

R. Sari

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

15 April 2022 14:00

Jawaban terverifikasi

Hai Rarnda R, terima kasih telah bertanya ke Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Kekerasan terhadap minoritas tidak boleh dilakukan, bahkan kekerasan memang tidak boleh dilakukan kepada siapapun dan kelompok apapun, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 D dan Pasal 28 I serta Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mari kita simak pembahasan berikut. Minoritas merupakan kelompok sosial yang terdiri dari beberapa anggota yang totalnya jauh dari populasi masyarakat pada umumnya, kaum minoritas bisa berupa kelompok yang memiliki persamaan ras, suku, anggota, agama ataupun golongan. Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap kaum minoritas, artinya segala macam tindakan yang mengarah pada kekerasan atau upaya diskriminasi kepada kaum minoritas adalah hal yang dilarang. Dengan demikian, jawaban telah terpapar diatas. Semoga membantu ya.


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan aspek trigatra dalam wawasan nusantara!

175

0.0

Jawaban terverifikasi