Nazhara H

15 Oktober 2023 13:33

Iklan

Nazhara H

15 Oktober 2023 13:33

Pertanyaan

Apakah indonesia memenuhi syarat untuk disebut sebagai negara yang menganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum? Jelaskan

Apakah indonesia memenuhi syarat untuk disebut sebagai negara yang menganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum? Jelaskan 

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

19

:

29

:

36

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Vincent M

Community

27 Oktober 2023 07:04

Jawaban terverifikasi

<p>Indonesia adalah negara yang menganut prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Hal ini tercermin dalam konstitusi dan sistem pemerintahan Indonesia, serta praktik-praktik yang ada dalam negara ini. Berikut adalah penjelasan dan data informasi yang mendukung pernyataan ini:</p><p><strong>Kedaulatan Rakyat:</strong></p><p><strong>Konstitusi:</strong> Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" dan "menjalankan kekuasaan berdasarkan atas kehendak rakyat."</p><p><strong>Pemilihan Umum:</strong> Indonesia secara rutin mengadakan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat, termasuk pemilihan umum presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Partisipasi rakyat dalam pemilihan ini adalah bukti konkrit dari penerapan kedaulatan rakyat.</p><p><strong>DPR dan DPD:</strong> DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga legislatif yang mewakili suara rakyat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional dan daerah.</p><p><strong>Kedaulatan Hukum:</strong></p><p><strong>Sistem Hukum:</strong> Indonesia memiliki sistem hukum yang kuat dengan ketentuan hukum yang jelas dan prosedur hukum yang ketat. Hukum dan peraturan negara ini berlaku untuk semua warga negara.</p><p><strong>Pemerintahan yang Adil:</strong> Indonesia memiliki sistem peradilan yang independen yang menjamin keadilan bagi semua warga negara. Pengadilan tinggi, pengadilan konstitusi, dan pengadilan administrasi adalah contoh lembaga hukum yang mendukung kedaulatan hukum.</p><p><strong>Komitmen terhadap Hak Asasi Manusia (HAM):</strong> Indonesia memiliki badan-badan yang bertanggung jawab untuk memastikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).</p><p><strong>Kepatuhan Internasional:</strong> Indonesia telah menjadi anggota berbagai organisasi internasional dan mengikuti perjanjian dan konvensi internasional yang menunjukkan komitmen terhadap kedaulatan hukum.</p><p><strong>Anti-Korupsi:</strong> Pemerintah Indonesia telah mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerangi korupsi di berbagai sektor pemerintahan dan masyarakat. Ini merupakan upaya untuk menjaga kedaulatan hukum dan keadilan.</p><p>Dalam kesimpulan, Indonesia memenuhi syarat untuk disebut sebagai negara yang menganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam konstitusi, praktik pemerintahan, dan komitmen terhadap hukum dan hak asasi manusia. Indonesia adalah negara demokratis yang mengutamakan kesejahteraan rakyat dan menegakkan prinsip-prinsip hukum.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Indonesia adalah negara yang menganut prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Hal ini tercermin dalam konstitusi dan sistem pemerintahan Indonesia, serta praktik-praktik yang ada dalam negara ini. Berikut adalah penjelasan dan data informasi yang mendukung pernyataan ini:

Kedaulatan Rakyat:

Konstitusi: Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" dan "menjalankan kekuasaan berdasarkan atas kehendak rakyat."

Pemilihan Umum: Indonesia secara rutin mengadakan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat, termasuk pemilihan umum presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Partisipasi rakyat dalam pemilihan ini adalah bukti konkrit dari penerapan kedaulatan rakyat.

DPR dan DPD: DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga legislatif yang mewakili suara rakyat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional dan daerah.

Kedaulatan Hukum:

Sistem Hukum: Indonesia memiliki sistem hukum yang kuat dengan ketentuan hukum yang jelas dan prosedur hukum yang ketat. Hukum dan peraturan negara ini berlaku untuk semua warga negara.

Pemerintahan yang Adil: Indonesia memiliki sistem peradilan yang independen yang menjamin keadilan bagi semua warga negara. Pengadilan tinggi, pengadilan konstitusi, dan pengadilan administrasi adalah contoh lembaga hukum yang mendukung kedaulatan hukum.

Komitmen terhadap Hak Asasi Manusia (HAM): Indonesia memiliki badan-badan yang bertanggung jawab untuk memastikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kepatuhan Internasional: Indonesia telah menjadi anggota berbagai organisasi internasional dan mengikuti perjanjian dan konvensi internasional yang menunjukkan komitmen terhadap kedaulatan hukum.

Anti-Korupsi: Pemerintah Indonesia telah mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerangi korupsi di berbagai sektor pemerintahan dan masyarakat. Ini merupakan upaya untuk menjaga kedaulatan hukum dan keadilan.

Dalam kesimpulan, Indonesia memenuhi syarat untuk disebut sebagai negara yang menganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam konstitusi, praktik pemerintahan, dan komitmen terhadap hukum dan hak asasi manusia. Indonesia adalah negara demokratis yang mengutamakan kesejahteraan rakyat dan menegakkan prinsip-prinsip hukum.

 

 


Iklan

Rendi R

Community

16 Oktober 2023 00:21

<p>Ya, Indonesia memenuhi syarat untuk disebut sebagai negara yang menganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal berikut:</p><ul><li><strong>Kedaulatan rakyat</strong></li></ul><p>Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".</p><p>Indonesia juga menganut sistem pemerintahan demokrasi, yang berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih dan menentukan pemimpinnya. Rakyat juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, seperti melalui pemilihan umum, referendum, dan penyampaian aspirasi.</p><ul><li><strong>Kedaulatan hukum</strong></li></ul><p>Indonesia juga menganut teori kedaulatan hukum, yang berarti bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara hukum".</p><p>Semua lembaga negara, termasuk presiden, DPR, DPD, MPR, dan Mahkamah Agung, dibatasi oleh hukum. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara.</p><p>Berikut adalah beberapa contoh penerapan teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum di Indonesia:</p><ul><li><strong>Pemilihan umum</strong></li></ul><p>Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Melalui pemilihan umum, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpinnya dan menentukan arah pemerintahan.</p><ul><li><strong>Parlemen</strong></li></ul><p>Parlemen merupakan lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk membuat undang-undang. Undang-undang merupakan peraturan yang mengikat seluruh warga negara, termasuk pemerintah.</p><ul><li><strong>Mahkamah Agung</strong></li></ul><p>Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang bertugas untuk mengadili perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara. Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.</p><p>&nbsp;</p><p>Meskipun demikian, dalam penerapannya, teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangannya adalah masih adanya praktik korupsi dan kolusi di kalangan elite politik. Hal ini dapat menghambat pelaksanaan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum di Indonesia.</p><p>&nbsp;</p><p>Secara umum, Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang menganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Namun, masih diperlukan upaya-upaya untuk memperkuat pelaksanaan teori tersebut di Indonesia.</p><p>&nbsp;</p><p>Referensi</p><p>https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-kedaulatan-rakyat-lt6253d44134e73/#:~:text=Indonesia%20merupakan%20salah%20satu%20negara,eksekutif%2C%20legislatif%2C%20dan%20yudikatif.</p>

Ya, Indonesia memenuhi syarat untuk disebut sebagai negara yang menganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

  • Kedaulatan rakyat

Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Indonesia juga menganut sistem pemerintahan demokrasi, yang berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih dan menentukan pemimpinnya. Rakyat juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, seperti melalui pemilihan umum, referendum, dan penyampaian aspirasi.

  • Kedaulatan hukum

Indonesia juga menganut teori kedaulatan hukum, yang berarti bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Semua lembaga negara, termasuk presiden, DPR, DPD, MPR, dan Mahkamah Agung, dibatasi oleh hukum. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara.

Berikut adalah beberapa contoh penerapan teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum di Indonesia:

  • Pemilihan umum

Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Melalui pemilihan umum, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpinnya dan menentukan arah pemerintahan.

  • Parlemen

Parlemen merupakan lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk membuat undang-undang. Undang-undang merupakan peraturan yang mengikat seluruh warga negara, termasuk pemerintah.

  • Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang bertugas untuk mengadili perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara. Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

 

Meskipun demikian, dalam penerapannya, teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangannya adalah masih adanya praktik korupsi dan kolusi di kalangan elite politik. Hal ini dapat menghambat pelaksanaan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum di Indonesia.

 

Secara umum, Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang menganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Namun, masih diperlukan upaya-upaya untuk memperkuat pelaksanaan teori tersebut di Indonesia.

 

Referensi

https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-kedaulatan-rakyat-lt6253d44134e73/#:~:text=Indonesia%20merupakan%20salah%20satu%20negara,eksekutif%2C%20legislatif%2C%20dan%20yudikatif.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apa yang dimaksud program aplikasi dan berikan contohnya!

58

3.7

Lihat jawaban (1)

Untuk mengisi liburannya selama 6 hari, Ana dan Bobi merencanakan tinggal di desanenek. Kebetulan, di sana ada tiga petani A,B,dan C yang membutuhkan bantuan untuk menggarap sawahnya masingmasing. Mereka menawari Ana dan Bobi upah jika mau membantu mereka. Masing-masing petani tersebut memberikan penawaran yang berbeda: Petani A menawarkan 10 ribu rupiah buat masing-masing (Ana dan Bobi) setiap hari. Petani B hanya akan memberi Bobi sepuluh ribu rupiah pada hari pertama kemudian setiap berikutnya menaikkan sebesar 10 ribu menjadi 20 ribu, 30 ribu, dan seterusnya, sementara ia akan memberi Ana di hari pertama 100 ribu rupiah dan kemudian diturunkan 10 ribu rupiah setiap hari berikutnya menjadi 90 ribu, 80 ribu, dan seterusnya. Petani C tidak tertarik dibantu Bobi, sehingga ia hanya akan memberi 1 ribu rupiah di hari pertama saja dan tidak akan memberi apapun di hari berikutnya. Sementara untuk Ana, ia akan memberikan seribu rupiah pada hari pertama, lalu setiap hari berikutnya dua kali lipat sebelumnya. Jadi Ana akan mendapatkan seribu rupiah, 2 ribu rupiah, 4 ribu rupiah, 8 ribu rupiah dan seterusnya. Mereka berniat untuk melewati setiap hari masa liburnya di desa nenek dengan membantu petani, dan mereka berdua sudah berjanji untuk bekerja pada petani yang sama. Mengenai upah, mereka juga diam-diam sudah sepakat untuk membagi sama rata dari yang diperoleh berdua. Pertanyaannya: Kepada petani yang mana mereka bekerja sehingga mendapat upah yang paling banyak ?

91

4.3

Lihat jawaban (8)

Iklan