Triana T
31 Januari 2023 16:02
Iklan
Triana T
31 Januari 2023 16:02
Pertanyaan
apabila PKP Pak Arif Setiawan tahun 2005 sebesar 375000550 maka pajak yang terutang adalah
1
1
Iklan
A. Selvi
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang
01 Februari 2023 01:26
Jawabannya Rp62.750.137,5 per tahun dan Rp5.229.000,00 per bulan.
Pembahasan:
Diketahui:
PKP = Rp375.000.550,00
Ditanyakan: pajak terutang.
Jawab:
Tarif pajak PPh yang berlaku tahun 2022 adalah sebagai berikut:
PKP 0 s.d 60 juta = 5%
PKP >60 juta s.d 250 juta = 15%
PKP >250 juta s.d 500 juta = 25%
PKP >500 juta s.d 5 milyar = 30%
PKP >5 milyar = 35%
Maka perhitungan PPh terutang Pak Arif dengan PKP Rp375.000.550,00 adalah:
5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x Rp190.000.000,00 = Rp28.500.000,00
25% x Rp125.000.550,00 = Rp31.250.137,5
PPh terutang setahun = Rp3.000.000,00 + Rp28.500.000,00 + Rp31.250.137,5
= Rp62.750.137,5
PPh terutang sebulan = Rp62.750.137,5 / 12 bulan
= Rp5.229.178,125
= Rp5.229.000,00 (dibulatkan dalam ribuan rupiah ke bawah)
Jadi, jawabannya adalah Rp62.750.137,5 per tahun dan Rp5.229.000,00 per bulan.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!