Anisa R

26 September 2022 07:44

Iklan

Iklan

Anisa R

26 September 2022 07:44

Pertanyaan

Apa yang dilakukan oleh pusat pelaporan dan analisis transaksikeuangan atau ppatk dan bank jika ada indikasi transasi money laundry?


10

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

C. Devi

10 Oktober 2022 11:12

Jawaban terverifikasi

<p>Jawab: meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor, meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait, meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK, meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri, meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:</p><ol><li>meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;</li><li>meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;</li><li>meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;</li><li>meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;</li><li>meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;</li><li>menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;</li><li>meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;</li><li>merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li><li>meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;</li><li>meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;</li><li>mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan</li><li>meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.</li></ol><p>&nbsp;</p><p>jadi, &nbsp;yang dilakukan oleh pusat pelaporan dan analisis transaksikeuangan atau ppatk dan bank jika ada indikasi transasi money laundry meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor, meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait, meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK, meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri, meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri</p>

Jawab: meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor, meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait, meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK, meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri, meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri

 

Pembahasan:

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  1. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
  2. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  3. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  4. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  5. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  6. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  7. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  8. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  10. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
  11. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
  12. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

 

jadi,  yang dilakukan oleh pusat pelaporan dan analisis transaksikeuangan atau ppatk dan bank jika ada indikasi transasi money laundry meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor, meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait, meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK, meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri, meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan perbedaan ekonomi primer dan ekonomi sekunder

3

5.0

Jawaban terverifikasi