Wulan W

26 Februari 2024 02:17

Iklan

Iklan

Wulan W

26 Februari 2024 02:17

Pertanyaan

Apa sajakah aturan dalam pengelolaan lahan

Apa sajakah aturan dalam pengelolaan lahan 


4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Muhammad A

26 Februari 2024 03:33

Jawaban terverifikasi

<p>Aturan dalam pengelolaan lahan dapat bervariasi tergantung pada konteksnya, tetapi beberapa aturan umum yang sering diterapkan dalam pengelolaan lahan meliputi:</p><p>1. Konservasi Tanah dan Air: Melindungi tanah dari erosi dan degradasi dengan menerapkan praktik-praktik konservasi seperti pencegahan erosi, rotasi tanaman, dan pemeliharaan tutupan tanah.</p><p>2. Penggunaan Sumber Daya secara Berkelanjutan: Memastikan bahwa penggunaan lahan tidak melebihi kapasitas regeneratifnya untuk mempertahankan keberlanjutan jangka panjang, termasuk pengelolaan air, tanah, dan flora dan fauna.</p><p>3. Zonasi dan Tata Ruang: Menetapkan penggunaan lahan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah melalui perencanaan tata ruang dan zonasi yang memperhitungkan kepentingan ekologis, ekonomis, dan sosial.</p><p>4. Perizinan dan Regulasi: Menetapkan peraturan dan regulasi yang mengatur penggunaan lahan, termasuk pembangunan, pertanian, kehutanan, dan kegiatan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keamanan.</p><p>5. Pengendalian Pencemaran: Mengatur dan mengawasi kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan, seperti penggunaan bahan kimia berbahaya, limbah industri, dan limbah domestik, untuk menjaga kualitas tanah, air, dan udara.</p><p>6. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan untuk memastikan keberlanjutan, pemerataan manfaat, dan pemeliharaan kearifan lokal.</p><p>7. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terus-menerus terhadap kondisi lahan dan dampak kegiatan manusia untuk mengevaluasi efektivitas strategi pengelolaan dan melakukan perbaikan jika diperlukan.</p>

Aturan dalam pengelolaan lahan dapat bervariasi tergantung pada konteksnya, tetapi beberapa aturan umum yang sering diterapkan dalam pengelolaan lahan meliputi:

1. Konservasi Tanah dan Air: Melindungi tanah dari erosi dan degradasi dengan menerapkan praktik-praktik konservasi seperti pencegahan erosi, rotasi tanaman, dan pemeliharaan tutupan tanah.

2. Penggunaan Sumber Daya secara Berkelanjutan: Memastikan bahwa penggunaan lahan tidak melebihi kapasitas regeneratifnya untuk mempertahankan keberlanjutan jangka panjang, termasuk pengelolaan air, tanah, dan flora dan fauna.

3. Zonasi dan Tata Ruang: Menetapkan penggunaan lahan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah melalui perencanaan tata ruang dan zonasi yang memperhitungkan kepentingan ekologis, ekonomis, dan sosial.

4. Perizinan dan Regulasi: Menetapkan peraturan dan regulasi yang mengatur penggunaan lahan, termasuk pembangunan, pertanian, kehutanan, dan kegiatan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keamanan.

5. Pengendalian Pencemaran: Mengatur dan mengawasi kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan, seperti penggunaan bahan kimia berbahaya, limbah industri, dan limbah domestik, untuk menjaga kualitas tanah, air, dan udara.

6. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan untuk memastikan keberlanjutan, pemerataan manfaat, dan pemeliharaan kearifan lokal.

7. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terus-menerus terhadap kondisi lahan dan dampak kegiatan manusia untuk mengevaluasi efektivitas strategi pengelolaan dan melakukan perbaikan jika diperlukan.


Iklan

Iklan

Nanda R

Gold

05 Maret 2024 12:32

Jawaban terverifikasi

<p>Pengelolaan lahan melibatkan berbagai aturan dan praktik untuk memastikan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan dan efisien. Beberapa aturan umum dalam pengelolaan lahan meliputi:</p><p><strong>Zonasi Lahan:</strong> Pembagian lahan menjadi zona atau kategori berdasarkan penggunaan yang diizinkan. Contoh zonasi melibatkan lahan pertanian, lahan perumahan, lahan konservasi, dan sebagainya.</p><p><strong>Perizinan Penggunaan Lahan:</strong> Pemberian izin atau persetujuan untuk penggunaan lahan tertentu. Pemerintah atau lembaga terkait biasanya mengeluarkan izin berdasarkan rencana tata ruang dan peraturan setempat.</p><p><strong>Pemantauan Lingkungan:</strong> Pengawasan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan dari penggunaan lahan tertentu. Hal ini melibatkan pemantauan terhadap perubahan ekosistem, kualitas air, dan udara.</p><p><strong>Konservasi Tanah dan Air:</strong> Praktik-praktik untuk menjaga keseimbangan tanah dan air, seperti pencegahan erosi tanah, penggunaan tumpang sari, dan penghijauan.</p><p><strong>Rencana Tata Ruang:</strong> Rencana jangka panjang yang mengatur perkembangan wilayah dan penggunaan lahan. Rencana ini melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan.</p><p><strong>Pengelolaan Hutan:</strong> Aturan khusus untuk pengelolaan lahan hutan, termasuk praktik-praktik penanaman kembali, pemeliharaan keanekaragaman hayati, dan pencegahan kebakaran hutan.</p><p><strong>Ketentuan Zonasi Bencana:</strong> Identifikasi dan zonasi daerah yang rentan terhadap bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.</p><p><strong>Praktik Pengolahan Limbah:</strong> Pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh aktivitas di lahan tersebut untuk mencegah pencemaran dan memastikan pengelolaan yang aman.</p><p>Penting untuk mencermati dan mematuhi</p>

Pengelolaan lahan melibatkan berbagai aturan dan praktik untuk memastikan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan dan efisien. Beberapa aturan umum dalam pengelolaan lahan meliputi:

Zonasi Lahan: Pembagian lahan menjadi zona atau kategori berdasarkan penggunaan yang diizinkan. Contoh zonasi melibatkan lahan pertanian, lahan perumahan, lahan konservasi, dan sebagainya.

Perizinan Penggunaan Lahan: Pemberian izin atau persetujuan untuk penggunaan lahan tertentu. Pemerintah atau lembaga terkait biasanya mengeluarkan izin berdasarkan rencana tata ruang dan peraturan setempat.

Pemantauan Lingkungan: Pengawasan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan dari penggunaan lahan tertentu. Hal ini melibatkan pemantauan terhadap perubahan ekosistem, kualitas air, dan udara.

Konservasi Tanah dan Air: Praktik-praktik untuk menjaga keseimbangan tanah dan air, seperti pencegahan erosi tanah, penggunaan tumpang sari, dan penghijauan.

Rencana Tata Ruang: Rencana jangka panjang yang mengatur perkembangan wilayah dan penggunaan lahan. Rencana ini melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pengelolaan Hutan: Aturan khusus untuk pengelolaan lahan hutan, termasuk praktik-praktik penanaman kembali, pemeliharaan keanekaragaman hayati, dan pencegahan kebakaran hutan.

Ketentuan Zonasi Bencana: Identifikasi dan zonasi daerah yang rentan terhadap bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.

Praktik Pengolahan Limbah: Pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh aktivitas di lahan tersebut untuk mencegah pencemaran dan memastikan pengelolaan yang aman.

Penting untuk mencermati dan mematuhi


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

tuliskan 6 jenis perwilayahan di indonesia

18

5.0

Jawaban terverifikasi