Anonim A

24 Januari 2022 02:24

Iklan

Anonim A

24 Januari 2022 02:24

Pertanyaan

apa saja tingkatan korps diplomatik

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

25

:

28

Klaim

4

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

T. Yuni

25 Januari 2022 01:55

Jawaban terverifikasi

Tingkatan korps diplomatik terdiri dari Duta besar (Ambassador), Duta (Gerzant),Menteri residen, Kuasa usaha, Atase. Berikut adalah penjelasan nya! Perwakilan diplomatik adalah orang orang yang dipilih oleh negara melalui kementrian luar negeri, baik secara langsung maupun melalui serangkaian proses seleksi untuk dikirim menjadi perwakilan Indonesia pada salah satu negara sahabat guna menjalankan kegiatan kenegaraan, sehingga dapat memperkuat hubungan baik antara negara Indonesia dengan negara sahabat tersebut. Seorang yang menjadi perwakilan untuk melaksanakan tugas diplomatik di luar negeri terbagi ke dalam lima tingkatan. Kelima tingkatan perwakilan diplomatik tersebut adalah sebagai berikut: 1. Duta Besar (Ambassador) Dalam perwakilan diplomatik, duta besar adalah tingkatan yang tertinggi. Bisa dibilang ia adalah ketua atau pemimpin dari semua perwakilan diplomatik yang bertugas pada sebuah negara. Oleh karena itu duta besar memiliki kekuasaan yang penuh dan luar biasa. 2. Duta (Gerzant) Duta dalam dunia perwakilan diplomatik bisa dibilang sebagai wakil dari duta besar. Duta atau gerzant ini merupakan tingkatan ke dua di dalam perwakilan diplomatik pada sebuah negara. Sebagai tingkatan yang berada tepat di bawah duta besar, duta bertugas untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah negara tempat ia bertugas jika terjadi persoalan antara dua negara. 3. Menteri residen Tingkatan ketiga dalam dunia diplomat adalah menteri residen. Menteri residen tidak memiliki hak untuk melakukan pertemuan dengan kepala negara di mana ia bertugas sebab menteri residen tidak dianggap sebagai perwakilan dari kepala negara. Seorang menteri residen hanya bertugas untuk mengurus urusan negara saja. 4. Kuasa usaha (Charge d’Affair) Kuasa usaha dibagi menjadi dua macam, yaitu kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan, dan kuasa usaha sementara yang melaksanaakn pekerjaan dari kepala perwakilan saat pejabat tersebut sedang tidak ada di tempat. 5. Atase Atase merupakan tingkatan perwakilan diplomatik yang paling rendah. Ia adalah seseorang yang bertugas sebagai pejabat pembantu dari duta besar. Atase dibagi menjadi dua, yaitu atase pertahanan dan atase teknis. Dengan demikian, tingkatan korps diplomatik terdiri dari Duta besar (Ambassador), Duta (Gerzant),Menteri residen, Kuasa usaha, Atase. Semoga membantu ya :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

17

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

11

2.2

Lihat jawaban (3)