Zahra K
08 November 2023 11:07
Iklan
Zahra K
08 November 2023 11:07
Pertanyaan
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
00
:
09
:
40
:
25
4
2
Iklan
Erwin A
Community
08 November 2023 22:49
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip-prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Prinsip ini berarti bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Kewenangan ini meliputi urusan pemerintahan yang bersifat otonomi daerah dan urusan pemerintahan yang bersifat pembantuan.
Prinsip ini berarti bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas, tetapi juga disertai dengan tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab ini meliputi tanggung jawab kepada rakyat, tanggung jawab kepada pemerintah pusat, dan tanggung jawab kepada peradilan.
Prinsip ini berarti bahwa pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kewenangan yang dilimpahkan ini meliputi urusan pemerintahan yang bersifat umum dan bersifat khusus.
Prinsip ini berarti bahwa pemerintah pusat memberikan tugas dan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan ini meliputi urusan pemerintahan yang bersifat lintas daerah atau urusan pemerintahan yang bersifat nasional.
Prinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip ini berarti bahwa pemerintah daerah harus tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip otonomi daerah ini merupakan landasan dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Prinsip-prinsip ini perlu dipedomani oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing prinsip otonomi daerah:
Prinsip ini merupakan prinsip dasar dalam otonomi daerah. Prinsip ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Kewenangan ini meliputi urusan pemerintahan yang bersifat otonomi daerah dan urusan pemerintahan yang bersifat pembantuan.
Urusan pemerintahan yang bersifat otonomi daerah adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan.
Urusan pemerintahan yang bersifat wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan dan kemampuan daerah. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengembangan potensi daerah, seperti pariwisata, pertanian, dan industri.
Urusan pemerintahan yang bersifat pembantuan adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang bersifat lintas daerah atau urusan pemerintahan yang bersifat nasional.
Prinsip ini merupakan konsekuensi dari prinsip otonomi seluas-luasnya. Prinsip ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan yang diberikan kepadanya harus bertanggung jawab kepada rakyat, pemerintah pusat, dan peradilan.
Tanggung jawab kepada rakyat berarti bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tanggung jawab kepada pemerintah pusat berarti bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab kepada peradilan berarti bahwa pemerintah daerah harus tunduk pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Prinsip ini dimaksudkan untuk mendekatkan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Prinsip ini dilakukan dengan cara melimpahkan sebagian kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Kewenangan yang dilimpahkan kepada gubernur meliputi urusan pemerintahan yang bersifat umum, seperti urusan pemerintahan dalam rangka ketertiban dan keamanan, urusan pemerintahan dalam rangka ketertiban umum, dan urusan pemerintahan dalam rangka pelayanan umum.
Prinsip ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini dilakukan dengan cara memberikan tugas dan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah meliputi urusan pemerintahan yang bersifat lintas daerah, seperti urusan pemerintahan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam, urusan pemerintahan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, dan urusan pemerintahan dalam rangka pengelolaan bencana alam.
Prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip ini menjamin bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya harus tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ยท 0.0 (0)
Iklan
Priskila.DC.Fan P
09 November 2023 09:15
Ini aku amb dari google ya๐๐ป
ยท 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
Iklan