Chelsea Z

07 Oktober 2021 16:57

Iklan

Chelsea Z

07 Oktober 2021 16:57

Pertanyaan

Apa saja permasalahan pengelolaan sumber daya kehutanan?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

07

:

36

:

57

Klaim

11

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Meilani

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

21 Oktober 2021 10:31

Jawaban terverifikasi

Hallo kak Chelsea, saya bantu jawab ya. Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sektor ekonomi. Jika tidak dilakukan pengelolaan hutan dengan baik, maka pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hutan. Namun dalam perkembangan pengelolaan sumber daya kehutanan banyak ditemukan permasalahan sebagai berikut : 1. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat. Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan segi ekonomis dibandingkan dengan segi ekologis. Salah satu bentuk kebijakan yang kurang tepat adalah target pemerintah yang mengandalkan sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan baik ditingkat nasional maupun daerah. 2. Deforestasi yang direncanakan Deforestasi yang direncanakan adalah konversi yang terjadi di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dilepaskan menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK atau APL). Konversi yang direncanakan dapat juga terjadi di kawasan hutan produksi untuk pertambangan terbuka. 3. Kurangnya Kebijakan Inovatif Anggaran program berasal dari Pemerintah dan donor internasional dan alokasinya terfokus pada aspek-aspek teknis. Aspek-aspek non teknis seperti kelembagaan, pemberdayaan, dan sebagainya belum efektif dikembangkan. Misalnya Kebijakan pemerintah terhadap pengusaha HPH lebih pada pengendalian jumlah produksi hasil hutan. Sedangkan hutan alam sebagai stok tidak menjadi perhatian utama, siap ditebang atau menunggu ditebang, tidak menjadi perhatian untuk dijaga dan dipelihara karena tidak menjadi kriteria dalam penilaian kinerja pemegang ijin. Kebijakan tersebut menyebabkan perusahaan enggan melindungi hutan alam dalam kawasan yang dikelola. Perlu inovasi dalam kebijakan agar pengusaha mau melakukan recovery terhadap hutan. 4. Konflik kepemilikan lahan Konflik atas kepemilikan lahan terjadi karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Konflik tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan kerangka hukum yang mendasarinya, terutama implikasi yang saling bertentangan antara UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian, peraturan-peraturan sektoral yang berbeda, misalnya tentang kehutanan, hutan tanaman dan pertambangan, kurang sinergis. 5. Pengelolaan hutan yang kurang efektif Praktek pengelolaan hutan yang kurang efektif terjadi karena lemahnya kapasitas kelembagaan di tingkat daerah. Sebagai contoh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah yang bertugas untuk mengawasi kawasan konservasi kekurangan dana dan sumber daya manusia. Lemahnya kapasitas kelembagaan dapat berakibat lemahnya kemampuan dalam meninventarisir potensi dan kondisi riil sumber daya hutan di tingkat tapak. Pemerintah daerah yang bertugas untuk mengelola Hutan Lindung tidak melaksanakan peranannya dengan baik. Selain itu, struktur desentralisasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat kabupaten dan provinsi masih belum selesai disusun dan dikembangkan. Sementara itu, tanggung jawab pengelolaan Hutan Produksi sebagian besar berada di tangan pemegang konsesi yang bekerja dengan pengawasan yang minim dari pemerintah. 6. Rehabilitasi dilakukan hanya sebatas proyek Rehabilitas berjalan selama masa periode tertentu saja atau hanya sebatas masa proyek. Faktor keberhasilan proyek rehabilitasi antara lain adanya keterlibatan masyarakat setempat secara aktif, dan dilakukannya intervensi teknis untuk mengatasi penyebab degradasi hutan. Sampai saat ini factor keberhasilan dari berbagai proyek rehabilitasi belum tercapai dan sulit untuk bisa dipertahankan dalam jangka panjang, terutama setelah proyek selesai. Jadi, permasalahan pengelolaan sumber daya kehutanan adalah kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat, deforestasi yang direncanakan, kurangnya kebijakan yang inovatif, konflik kepemilikan lahan, pengelolaan hutan yang kurang efektif dan rehabilitasi dilakukan hanya sebatas proyek. Semoga bermanfaat.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

indonesia merupakan negara yang sangat subur yang mana sektor pertanian sangat berpotensi untuk menjadi pendorong kemajuan nasional, namun saaat ini sektor agrikutur masih mengalami banyak hambatan, jelaskan yang menjadi penghambat perkembangan agrikultur di indonesia

86

3.7

Jawaban terverifikasi