Jihan A

09 Juni 2022 09:36

Iklan

Jihan A

09 Juni 2022 09:36

Pertanyaan

Apa saja karakteristik Peraturan Pemerintah?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

30

:

13

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Bella

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

10 Juni 2022 02:50

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat terkait karakteristik peraturan pemerintah yaitu : 1. Peraturan Pemerintah tidak dapat lebih dulu dibentuk tanpa ada UU yang menjadi induknya. 2. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila UU yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana. 3. Ketentuan PP tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan UU yang bersangkutan. 4. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan UU yang bersangkutan tidak memintanya secara tegas. 5. Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan peraturan dan penetapan. 6. Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata-mata. Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya". Dalam Pasal 7 ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011 menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 4. Peraturan Pemerintah. 5. Peraturan Presiden. 6. Peraturan Daerah Provinsi. 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jadi, karakteristik peraturan pemerintah yaitu : 1. Peraturan Pemerintah tidak dapat lebih dulu dibentuk tanpa ada UU yang menjadi induknya. 2. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila UU yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana. 3. Ketentuan PP tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan UU yang bersangkutan. 4. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan UU yang bersangkutan tidak memintanya secara tegas. 5. Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan peraturan dan penetapan. 6. Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata-mata.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

19

3.5

Jawaban terverifikasi