Nama S

02 Januari 2023 04:22

Iklan

Nama S

02 Januari 2023 04:22

Pertanyaan

Apa perbedaan sistem Ketatanegaraan masa orba dengan sekarang?

Apa perbedaan sistem Ketatanegaraan masa orba dengan sekarang?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

03

:

58

:

18

Klaim

9

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

09 Januari 2023 23:23

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: terletak pada bentuk negara dan pemerintahannya, kekuasaan pada pemerintahan, kedudukan Kabinet dan Menteri, serta kekuasaan Presiden dan Parlemen.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Orde Baru (1966 - 1998)</strong></p><p>Orde Baru (Orba) merupakan masa yang diawali dengan penumpasan G30S PKI 1 Oktober 1965 dan merupakan tatanan perikehidupan yang mengabdi untuk kepentingan rakyat dan mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang menciptakan masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.</p><p><strong>Pokok-pokok pikiran pemerintahan Indonesia (Sistem Ketatanegaraan) yang berlaku pada masa Orde Baru:</strong></p><ol><li>Indonesia adalah negara hukum (<i>rechtssaat</i>).</li><li>Sistem pemerintahan presidensiil.</li><li>Sistem konstitusional.</li><li>Kekuasaan negara tertinggi berada di tangan MPR.</li><li>Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.</li><li>Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR.</li><li>Menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab pada DPR.</li><li>Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.</li><li>Sistem Kepartaian.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong>Era Reformasi (1998 - sekarang)</strong></p><p>Ditandai oleh jatuhnya pemerintah Orde Baru pada tahun 1998. Diawali oleh krisis finansial bangsa Indonesia yang menyebabkan ekonomi melemah dan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organisasi dan aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.</p><p><strong>Pokok-pokok pikiran pemerintahan Indonesia (Sistem Ketatanegaraan) yang berlaku pada masa Reformasi:</strong></p><ol><li>Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.</li><li>Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensiil.</li><li>Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.</li><li>Kabinet dan menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.</li><li>Parlemen (MPR) terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu DPR dan DPD, dimana DPR memiliki kekuasaan legislatif dan mengawasi jalannya pemerintahan.</li><li>Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan dibawahnya.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, perbedaan sistem ketatanegaraan masa Orba dengan sekarang adalah</u></strong><u> </u><strong><u>terletak pada bentuk negara dan pemerintahannya, kekuasaan pada pemerintahan, kedudukan Kabinet dan Menteri, serta kekuasaan Presiden dan Parlemen.</u></strong></p>

Jawaban: terletak pada bentuk negara dan pemerintahannya, kekuasaan pada pemerintahan, kedudukan Kabinet dan Menteri, serta kekuasaan Presiden dan Parlemen.

 

Pembahasan:

Orde Baru (1966 - 1998)

Orde Baru (Orba) merupakan masa yang diawali dengan penumpasan G30S PKI 1 Oktober 1965 dan merupakan tatanan perikehidupan yang mengabdi untuk kepentingan rakyat dan mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang menciptakan masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Pokok-pokok pikiran pemerintahan Indonesia (Sistem Ketatanegaraan) yang berlaku pada masa Orde Baru:

  1. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat).
  2. Sistem pemerintahan presidensiil.
  3. Sistem konstitusional.
  4. Kekuasaan negara tertinggi berada di tangan MPR.
  5. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
  6. Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR.
  7. Menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab pada DPR.
  8. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
  9. Sistem Kepartaian.

 

Era Reformasi (1998 - sekarang)

Ditandai oleh jatuhnya pemerintah Orde Baru pada tahun 1998. Diawali oleh krisis finansial bangsa Indonesia yang menyebabkan ekonomi melemah dan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organisasi dan aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.

Pokok-pokok pikiran pemerintahan Indonesia (Sistem Ketatanegaraan) yang berlaku pada masa Reformasi:

  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensiil.
  3. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  4. Kabinet dan menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. Parlemen (MPR) terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu DPR dan DPD, dimana DPR memiliki kekuasaan legislatif dan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan dibawahnya.

 

Dengan demikian, perbedaan sistem ketatanegaraan masa Orba dengan sekarang adalah terletak pada bentuk negara dan pemerintahannya, kekuasaan pada pemerintahan, kedudukan Kabinet dan Menteri, serta kekuasaan Presiden dan Parlemen.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

196

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

107

2.2

Lihat jawaban (3)