Hilma A

08 Maret 2020 14:03

Iklan

Iklan

Hilma A

08 Maret 2020 14:03

Pertanyaan

apa mandat kerja sama fungsional yang tercantum dalam piagam ASEAN ? tolong jawab besok dikumpulin plisss🙏🙏🙏


12

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

A. Fia

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam 45 Bekasi

06 Januari 2022 12:49

Jawaban terverifikasi

Halo Hilma, kaka bantu jawab ya. Mandat kerja sama fungsional yang tercantum dalam Piagam ASEAN meliputi kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik, serta Yayasan ASEAN. Berikut adalah penjelasannya. Organisasi ASEAN pada tanggal 20 november 2007 di Singapura mengadakan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ke-13 salah satu agendanya adalah menyusun dan manyetujui Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang bertujuan sebagai dasar konstitusional dengan landasan hukum yang kuat dan diakui secara hukum internasional. Terdapat beberapa mandat fungsional yang tercantum dalam Piagam ASEAN sebagai berikut: 1. Komunitas sosial budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community); 2.Kerja sama antar lembaga kepegawaian ASEAN; 3.Kerja sama pemajuan perempuan; 4.Kerja sama kepemudaan; 5.Kerja sama bidang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan obat-obat terlarang (P4GN); 6.Kerja sama penerangan dan kebudayaan; 7. Kerja sama bidang pendidikan; 8. Kerja sama bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; 9.Kerja sama bidang lingkungan hidup; 10. Kerja sama dalam bidang kepemudaan; 11. Kerja sama dalam bidang kesehatan; 12.Kerja sama dalam bidang ketenagakerjaan; 13.Kerja sama bidang pembangunan pedesaan sosial dan pengentasan kemiskinan; serta 14.Kerja sama pembangunan dan kesejahteraan sosial. Jadi, dapat disimpulkan mandat kerja sama fungsional yang tercantum dalam Piagam ASEAN meliputi kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik, serta Yayasan ASEAN. Semoga membantu ya:)


Iklan

Iklan

Talitha I

15 Maret 2020 16:55

ada pada BAB 1, Pasal 1: enhance good governance and the rule of law, protection of the regions’s environments, preservation  of its cultural heritage, cooperation  in education dan science and technology dan  drugs-free environment. (meningkatkan tata pemerintahan yang baik dan supremasi hukum, perlindungan lingkungan kawasan, pelestarian warisan budayanya, kerja sama dalam pendidikan dan ilmu pengetahuan dan teknologi dan lingkungan bebas narkoba.)


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

kenapa pluto tidak dianggap planet

6

5.0

Jawaban terverifikasi