Fathiyah N

Ditanya 4 hari yang lalu

Iklan

Fathiyah N

Ditanya 4 hari yang lalu

Pertanyaan

Apa kesimpulan dari dekrit presiden

Apa kesimpulan dari dekrit presiden

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

11

:

52

:

27

Klaim

4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Chika A

Dijawab 3 hari yang lalu

Jawaban terverifikasi

<p>Kesimpulan dari Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah bahwa Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Dekret ini dikeluarkan karena Konstituante, yang bertugas menyusun UUD baru, gagal mencapai kesepakatan, sehingga terjadi kebuntuan politik yang mengancam stabilitas negara.</p><p>Dengan Dekret Presiden, sistem pemerintahan kembali ke UUD 1945, mengakhiri sistem parlementer yang berlaku saat itu dan memulai era Demokrasi Terpimpin di Indonesia. Dekret ini bertujuan untuk memulihkan ketertiban dan kesatuan nasional serta mengatasi perpecahan politik yang terjadi di Indonesia.</p><p>&nbsp;</p>

Kesimpulan dari Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah bahwa Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Dekret ini dikeluarkan karena Konstituante, yang bertugas menyusun UUD baru, gagal mencapai kesepakatan, sehingga terjadi kebuntuan politik yang mengancam stabilitas negara.

Dengan Dekret Presiden, sistem pemerintahan kembali ke UUD 1945, mengakhiri sistem parlementer yang berlaku saat itu dan memulai era Demokrasi Terpimpin di Indonesia. Dekret ini bertujuan untuk memulihkan ketertiban dan kesatuan nasional serta mengatasi perpecahan politik yang terjadi di Indonesia.

 


Iklan

Rendi R

Community

Dijawab 2 hari yang lalu

Jawaban terverifikasi

<p>&nbsp;</p><p><strong>Kesimpulan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959</strong> adalah bahwa keputusan ini menandai kembalinya Indonesia ke <strong>Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)</strong> sebagai dasar hukum negara. Dekrit ini diterbitkan oleh Presiden Soekarno untuk mengatasi kekacauan politik, ketidakstabilan pemerintahan, dan kebuntuan konstitusional yang terjadi akibat kegagalan pelaksanaan <strong>UUD Sementara 1950</strong>.</p><p><strong>Isi Utama Dekrit Presiden 5 Juli 1959</strong>:</p><ol><li><strong>Pembubaran Konstituante</strong>: Karena lembaga tersebut gagal menyusun konstitusi baru.</li><li><strong>Kembali ke UUD 1945</strong>: Menggantikan UUD Sementara 1950 sebagai dasar negara.</li><li><strong>Pembentukan MPRS dan DPAS</strong>: Sebagai lembaga baru untuk membantu pemerintahan.</li></ol><p><strong>Kesimpulan Utama</strong>:</p><ul><li><strong>Pemulihan Stabilitas Nasional</strong>: Dekrit ini dimaksudkan untuk menghentikan instabilitas politik yang disebabkan oleh perbedaan pandangan ideologis dalam Konstituante.</li><li><strong>Pemantapan Sistem Presidensial</strong>: Kembali ke UUD 1945 menegaskan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan eksekutif yang lebih kuat di tangan Presiden.</li><li><strong>Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara</strong>: UUD 1945 kembali meneguhkan Pancasila sebagai ideologi negara.</li></ul><p>Dekrit Presiden 1959 menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia, menandai dimulainya sistem Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno. Namun, hal ini juga memunculkan kritik karena memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden, yang kemudian dianggap cenderung otoriter.</p>

 

Kesimpulan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah bahwa keputusan ini menandai kembalinya Indonesia ke Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai dasar hukum negara. Dekrit ini diterbitkan oleh Presiden Soekarno untuk mengatasi kekacauan politik, ketidakstabilan pemerintahan, dan kebuntuan konstitusional yang terjadi akibat kegagalan pelaksanaan UUD Sementara 1950.

Isi Utama Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

  1. Pembubaran Konstituante: Karena lembaga tersebut gagal menyusun konstitusi baru.
  2. Kembali ke UUD 1945: Menggantikan UUD Sementara 1950 sebagai dasar negara.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS: Sebagai lembaga baru untuk membantu pemerintahan.

Kesimpulan Utama:

  • Pemulihan Stabilitas Nasional: Dekrit ini dimaksudkan untuk menghentikan instabilitas politik yang disebabkan oleh perbedaan pandangan ideologis dalam Konstituante.
  • Pemantapan Sistem Presidensial: Kembali ke UUD 1945 menegaskan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan eksekutif yang lebih kuat di tangan Presiden.
  • Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara: UUD 1945 kembali meneguhkan Pancasila sebagai ideologi negara.

Dekrit Presiden 1959 menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia, menandai dimulainya sistem Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno. Namun, hal ini juga memunculkan kritik karena memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden, yang kemudian dianggap cenderung otoriter.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan yang dimaksud dengan demokrasi liberal

0

0.0

Jawaban terverifikasi