Yennie P

04 Juni 2022 13:49

Iklan

Yennie P

04 Juni 2022 13:49

Pertanyaan

Apa ciri-ciri PT (Perseroan Terbatas), Firma, Persekutuan Komanditer (CV)?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

06

:

50

:

27

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Tanggara

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta

04 Juni 2022 13:52

Jawaban terverifikasi

Jawabannya adalah ciri utama Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang yang dimiliki dua orang atau lebih dan berbadan hukum. Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih namun tidak berbadan hukum. Ciri utama Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini. Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) : 1. PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum. 2. Didirikan oleh dua orang atau lebih, WNA diizinkan menjadi pendiri. 3. Modal pendirian PT ditetapkan sebesar minimal Rp 50 juta. 4. Terdapat komisaris, direksi, dan pemegang saham yang memiliki tugas berbeda-beda. Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV) : 1. Pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Didirikan oleh dua orang atau lebih, namun WNA tidak diizinkan menjadi pendiri. 3. Modal pendirian tidak ada minimalnya. 4. Hanya terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif bertindak sebagai penyetor modal. Ciri-ciri Firma: 1. Pendirian firma hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Didirikan oleh dua orang atau lebih, namun WNA tidak diizinkan menjadi pendiri. 3. Modal pendirian tidak ada minimalnya. 4. Hanya terdapat sekutu aktif sehingga setiap anggota firma memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang sama untuk menjalankan usahanya. Jadi jawabannya adalah ciri utama Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang yang dimiliki dua orang atau lebih dan berbadan hukum. Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih namun tidak berbadan hukum. Ciri utama Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.


Yennie P

04 Juni 2022 14:01

Oke kak, terimakasih atas penjelasannya๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ˜Š

Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Tuliskan batas laut Pulau Jawa!

10

3.0

Jawaban terverifikasi