Evelyn F
04 November 2023 03:18
Iklan
Evelyn F
04 November 2023 03:18
Pertanyaan
Apa bunyi pasal 1 Ayat 1, 18 Ayat 1, 23 Ayat 1, 33 Ayat 2, 1 Ayat 2, 19 Ayat 1, 29 Ayat 1 & 2 ?
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
22
:
47
:
40
1
2
Iklan
Jihan H
04 November 2023 05:58
Pasal 1 Ayat 1 “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”
Pasal 18 Ayat 1 “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 23 Ayat 1 “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang”
Pasal 33 Ayat 2 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Pasal 1 Ayat 2 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”
Pasal 19 Ayat 1 "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum"
Pasal 29 Ayat 1 & 2 “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
23 Maret 2024 09:27
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945: "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."
Pasal 18 ayat 1 UUD 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat jaminan perlindungan diri dan keluarga."
Pasal 23 ayat 1 UUD 1945: "Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan."
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: "Kedaulatan adalah milik rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Pasal 19 ayat 1 UUD 1945: "Setiap warga negara berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945: "Tiap-tiap penduduk berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, dengan lisan, tulisan, maupun sebagaimana diatur dengan undang-undang."
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!