Sarah S

10 Mei 2022 06:30

Iklan

Sarah S

10 Mei 2022 06:30

Pertanyaan

Anna adalah seorang warga negara Indonesia. Ia menikah dengan Park Hyung-Sik, seorang warga negara Korea. Walaupun Anna tinggal di Korea, ia tetap tidak melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. Jika pasangan tersebut memiliki anak, status kewarganegaraan anak dari hasil pernikahan tersebut adalah .... A. selamanya diakui sebagai warga negara Korea dan warga negara Indonesia B. warga negara Korea C. warga negara Indonesia D. tidak memiliki kewarganegaraan E. berkewarganegaraan ganda terbatas

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

09

:

29

:

17

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Najmi

05 Juni 2022 03:55

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat adalah A. selamanya diakui sebagai warga negara Korea dan warga negara Indonesia. Perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNA) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) disebut dengan perkawinan campuran berdasarkan Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan, apabila perkawinan seorang WNI dengan WNA dilaksanakan di luar Indonesia, akan sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan. Berdasarkan penelusuran kami pada situs resmi Ministry of Justice Republic of Korea, agar diperbolehkan menikah dengan orang asing, laki-laki Warga Negara Korea Selatan harus mengikuti international marriage guidance program terlebih dahulu di Kantor Imigrasi yang tersebar di 14 wilayah Korea Selatan setiap hari Rabu. Selanjutnya, ketika WNI yang menikah di luar negeri kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pencatatan Perkawinan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak kembali ke Indonesia. Selain itu, sesuai Pasal 70 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”), perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia, dicatatkan ke instansi yang berwenang di negara tersebut (Republik Korea Selatan). Dengan demikian jawaban yang tepat adalah A. selamanya diakui sebagai warga negara Korea dan warga negara Indonesia.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

7

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

9

2.2

Lihat jawaban (3)