Jinnnaa J

24 Januari 2022 05:07

Iklan

Jinnnaa J

24 Januari 2022 05:07

Pertanyaan

Anggi memiliki sebidang tanah seluas 200 m2 dan di atasnya berdiri rumah seluas 140 m2. . Taksiran harga jual tanah Rp 600.000,00 per m2 dan harga jual bangunan Rp 1.000.000,00 per m2 . Apabila NJOTKP Rp 12.000.000,00 dan tarif pajak 0,1%, maka PBB terutang Anggi …. A. Rp182.000.00 B. Rp232.000,00 C. Rp248.000,00 D. Rp284.000,00 E. Rp322.000,00

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

21

:

55

:

19

Klaim

21

3

Jawaban terverifikasi

Iklan

O. Yohana

Mahasiswa/Alumni Universitas Jenderal Soedirman

25 Januari 2022 17:37

Jawaban terverifikasi

Halo Jinnnaa J, Kakak bantu jawab ya :) Jawaban: C Penjelasan: Diketahui: Luas tanah 200 m2 Luas rumah 140 m2 Harga jual tanah Rp600.000,00 per m2 Harga jual bangunan Rp1.000.000,00 per m2 NJOTKP Rp12.000.000,00 Tarif pajak 0,1% Ditanya: PBB terutang Anggi Jawab: Nilai jual tanah 200 m2 x Rp600.000,00 = Rp120.000.000,00 Nilai jual bangunan rumah 140 m2 x Rp1.000.000,00 = Rp140.000.000,00 Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp120.000.000,00 + Rp140.000.000 = Rp260.000.000,00 Nilai jual objek pajak sebagai penghitungan pajak = Rp260.000.000,00 - Rp12.000.000,00 (NJOPTKP) = Rp248.000.000,00 Besar PBB terutang = Rp248.000.000,00 x 0,1% = Rp248.000,00 Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah C. Rp248.000,00. Semoga membantu Jinnnaa J, semangat :)


Iklan

Priska M

17 Mei 2024 05:03

Mksi


Jka Y

27 Mei 2024 02:56

terimakasi kak

Shofwan F

21 April 2025 04:22

Bantu jawab


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

102

5.0

Jawaban terverifikasi