Dita A

17 Januari 2022 10:09

Iklan

Dita A

17 Januari 2022 10:09

Pertanyaan

analisislah kegiatan usaha yang dilarang oleh bank umum!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

28

:

05

Klaim

6

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Widya

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

18 Januari 2022 11:20

Jawaban terverifikasi

Hallo Dita! Kegiatan usaha yang boleh, bahkan sebagiannya harus dilakukan oleh Bank, telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Aturan yang paling pokok adalah yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998. Aturan penting lainnya termuat dalam berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SK DIR BI). Uraian berikut diambil dari publikasi Bank Indonesia, yaitu: Booklet Perbankan Indonesia Edisi Tahun 2007. Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2. Memberikan kredit; 3. Menerbitkan surat pengakuan hutang; 4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masaberlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalamperdagangan surat-surat dimaksud; Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); Obligasi;Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun; 100 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; 5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah; 6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkandana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; 7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnyadalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; 11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lainberdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI; 13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI; 15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring Ketentuan Perbankan Saat Ini 101 penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI; 16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI; dan 17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan dana pensiun yang berlaku. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Umum: 1. Melakukan penyertaan modal, kecuali melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam No. 15 dan 16 pada penjelasan kegiatan usaha Bank Umum konvensional tersebut di atas. 2. Melakukan usaha perasuransian; 3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha bank umum konvensional di atas. Semoga membantu yaa


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

84

5.0

Jawaban terverifikasi