Rifa N

22 Januari 2021 01:15

Iklan

Rifa N

22 Januari 2021 01:15

Pertanyaan

analisis lah bentuk pertanggungajawaban pemerintah dalam pengalokasian penerimaan dan pengeluaran yang dilakukam dalam menggunakan anggarannya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

46

:

44

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Y. Kusumawati

Mahasiswa/Alumni Universitas Pamulang

05 Januari 2022 03:40

Jawaban terverifikasi

Hallo Rifa, kakak bantu jawab ya :) Jawaban yang tepat untuk pertanyaan diatas adalah laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Bulan Juni tahun berjalan). UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 30-32 menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam ketentuan tersebut, baik Presiden maupun Kepala Daerah (Gubernur/Bupati /Walikota/) diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Bulan Juni tahun berjalan). Laporan keuangan tersebut berupa : - Laporan Realisasi Anggaran - Neraca - Laporan Arus Kas - Catatan atas Laporan Keuangan Penyajiannya tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan lampiran laporan keuangan perusahaan negara/BUMN pada LKPP dan lampiran laporan keuangan perusahaan daerah/BUMD pada LKPD. Semoga bisa dipahami ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

32

5.0

Jawaban terverifikasi