Essi E

14 Januari 2022 02:16

Iklan

Iklan

Essi E

14 Januari 2022 02:16

Pertanyaan

A adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Kantor Pemerintah yang kebetulan diberi jabatan sebagai kuasa pembengunan proyek bangunan di kantor Instansinya. B adalah pemenang tender proyek yang ada di Instansi A berkantor dan bekerja. Setelah ada kesepakatan kerja antara pimpinan A, A dan B, mereka menanda tangani kontrak kerja pembangunan fisik sebagai bagian hukum administrasinya. Tertera dalam kontrak pembangunan fisik gedung bernilai kontrak sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang bersumber dana tersebut dari APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) dan selesai pada tgl 20 Desember 2021. Setelah dikerjakan fisik pembangunan gedung tersebut, pada tgl 27 Desember 2021, Tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pembangunan fisik gedung, dengan hasil auditnya menyatkan “ Bahwa pembangunan fisik gedung tersebut, tidak sesuai dengan spisifikasi yang telah ditetapkan oleh Konsultan Perencana/Perancang atau dengan kata lain tidak sesuai dengan gambar dan gedung nya tampak tidak kuat pondasinya”. Terhadap temuan BPK tersebut, menurut BPK bahwa Negara dirugikan kurang lebih Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah). Mengetahui hal tersebut, A dan B (kontraktor) mengembalikan uang kerugian Negara kepada Negara melalui Rek.Kas Negara sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah), jadi sudah tidak ada kerugian Negara lagi. Pertantaannya; Apakah A dan B (kontraktor) telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang tindak pidana Korupsi??


6

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Jika sebuah perusahaan sepatu tiap produksinya menghasilkan 1500 sepatu dengan biaya produk 90.000.000. jika laba yang diinginkan sebesar 20% dari hpp, maka harga jual sepatu tersebut adalah .... a rp. 70.000 b rp.7.200.000 c rp. 72.000 rp. 720.000 e rp. 700.000

10

0.0

Jawaban terverifikasi

Jelaskan tujuan bsc dengan menggunakan metode swot ?

3

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan