Mufid A

08 Mei 2024 23:00

Iklan

Mufid A

08 Mei 2024 23:00

Pertanyaan

9. Hibah disyariatkan sebagai bentuk a. saling memaafkan b. menahan diri C. menyombongkan harta d. tolong-menolong e. membanggakan nama diri

9. Hibah disyariatkan sebagai bentuk

a. saling memaafkan

b. menahan diri

C. menyombongkan harta

d. tolong-menolong

e. membanggakan nama diri

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

19

:

41

:

14

Klaim

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Salsabila M

Community

10 Mei 2024 01:55

Jawaban terverifikasi

<p>Hibah disyariatkan sebagai bentuk:</p><p>d. tolong-menolong</p><p>&nbsp;</p><p>Hibah merupakan suatu bentuk tolong-menolong atau saling memberi yang diatur dalam syariat Islam. Dalam konteks hibah, seseorang memberikan sebagian dari hartanya kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Perbuatan ini dilakukan dengan niat ikhlas dan untuk kebaikan, tanpa unsur menyombongkan harta atau membanggakan nama diri sendiri.</p><p>Dalam Islam, hibah merupakan suatu amal yang sangat dianjurkan karena memberikan manfaat bagi penerima serta membantu memperbaiki hubungan sosial antara sesama manusia. Hibah juga dianggap sebagai salah satu bentuk zakat harta yang dapat meningkatkan keberkahan dan keberlimpahan rezeki.</p><p>Jadi, jawaban "tolong-menolong" mencerminkan esensi dari hibah dalam konteks syariat Islam, di mana seseorang memberikan sebagian dari harta atau kekayaannya kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan memperbaiki kondisi sesama manusia.</p>

Hibah disyariatkan sebagai bentuk:

d. tolong-menolong

 

Hibah merupakan suatu bentuk tolong-menolong atau saling memberi yang diatur dalam syariat Islam. Dalam konteks hibah, seseorang memberikan sebagian dari hartanya kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Perbuatan ini dilakukan dengan niat ikhlas dan untuk kebaikan, tanpa unsur menyombongkan harta atau membanggakan nama diri sendiri.

Dalam Islam, hibah merupakan suatu amal yang sangat dianjurkan karena memberikan manfaat bagi penerima serta membantu memperbaiki hubungan sosial antara sesama manusia. Hibah juga dianggap sebagai salah satu bentuk zakat harta yang dapat meningkatkan keberkahan dan keberlimpahan rezeki.

Jadi, jawaban "tolong-menolong" mencerminkan esensi dari hibah dalam konteks syariat Islam, di mana seseorang memberikan sebagian dari harta atau kekayaannya kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan memperbaiki kondisi sesama manusia.


Iklan

Nanda R

Community

12 Mei 2024 09:25

Jawaban terverifikasi

<p>jawabannya adalah D.</p><p>&nbsp;</p><p>Hibah dalam syariat Islam adalah tindakan memberikan harta atau kepemilikan kepada orang lain tanpa imbalan yang diharapkan sebagai bentuk tolong-menolong atau bantuan kepada sesama. Ini adalah tindakan kebajikan yang mendorong solidaritas dan kesetaraan di antara umat Islam serta membantu mereka yang membutuhkan.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

jawabannya adalah D.

 

Hibah dalam syariat Islam adalah tindakan memberikan harta atau kepemilikan kepada orang lain tanpa imbalan yang diharapkan sebagai bentuk tolong-menolong atau bantuan kepada sesama. Ini adalah tindakan kebajikan yang mendorong solidaritas dan kesetaraan di antara umat Islam serta membantu mereka yang membutuhkan.

 

 


 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan