Sekar A

27 Agustus 2023 05:27

Iklan

Sekar A

27 Agustus 2023 05:27

Pertanyaan

4. Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaldah negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, sebutkan dan jelaskan!

4. Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaldah negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, sebutkan dan jelaskan!

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

08

:

08

:

35

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Vincent M

Community

27 Agustus 2023 09:12

Jawaban terverifikasi

<p>Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, memiliki dua macam kedudukan yang penting dalam tertib hukum Indonesia, yaitu:</p><p><strong>Kedudukan Pertama: Kedudukan Normatif (Normative Position):</strong> Kedudukan normatif mengacu pada pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu dasar filosofis yang mengandung nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan ideologis negara Indonesia. Dalam konteks ini, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 bukanlah peraturan hukum yang mengikat secara langsung, melainkan merupakan panduan moral dan nilai-nilai yang mendasari penyusunan peraturan hukum. Pokok pikiran ini mencerminkan aspirasi dan cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.</p><p><strong>Kedudukan Kedua: Kedudukan Teoretis (Theoretical Position):</strong> Kedudukan teoretis mengacu pada pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 sebagai bahan interpretasi dan acuan dalam mengartikan dan mengaplikasikan hukum di Indonesia. Meskipun bukan peraturan hukum yang mengikat, pokok pikiran ini memiliki pengaruh penting dalam menafsirkan dan mengimplementasikan hukum secara konsisten dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks ini, pokok pikiran tersebut berfungsi sebagai panduan interpretasi bagi pengadilan dan lembaga hukum lainnya.</p><p>Secara keseluruhan, kedua kedudukan tersebut menunjukkan bahwa pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai dan fungsi yang mendalam dalam konteks hukum dan negara Indonesia. Sebagai dasar filosofis dan panduan interpretasi, pokok pikiran ini membantu membentuk identitas negara dan arah perkembangan hukum di Indonesia.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, memiliki dua macam kedudukan yang penting dalam tertib hukum Indonesia, yaitu:

Kedudukan Pertama: Kedudukan Normatif (Normative Position): Kedudukan normatif mengacu pada pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu dasar filosofis yang mengandung nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan ideologis negara Indonesia. Dalam konteks ini, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 bukanlah peraturan hukum yang mengikat secara langsung, melainkan merupakan panduan moral dan nilai-nilai yang mendasari penyusunan peraturan hukum. Pokok pikiran ini mencerminkan aspirasi dan cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Kedudukan Kedua: Kedudukan Teoretis (Theoretical Position): Kedudukan teoretis mengacu pada pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 sebagai bahan interpretasi dan acuan dalam mengartikan dan mengaplikasikan hukum di Indonesia. Meskipun bukan peraturan hukum yang mengikat, pokok pikiran ini memiliki pengaruh penting dalam menafsirkan dan mengimplementasikan hukum secara konsisten dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks ini, pokok pikiran tersebut berfungsi sebagai panduan interpretasi bagi pengadilan dan lembaga hukum lainnya.

Secara keseluruhan, kedua kedudukan tersebut menunjukkan bahwa pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai dan fungsi yang mendalam dalam konteks hukum dan negara Indonesia. Sebagai dasar filosofis dan panduan interpretasi, pokok pikiran ini membantu membentuk identitas negara dan arah perkembangan hukum di Indonesia.

 

 


 


Iklan

Kevin L

Gold

27 Agustus 2023 06:16

Jawaban terverifikasi

Dua macam kedudukan pokok pikiran pembukaan uud 1945 adalah sebagai - Norma hukum - Hukum dasar **Pembahasan** Kedudukan UUD 1945 adalah sebagai hukum dasar yang tertulis. Selain hukum dasar yang tertulis, ada hukum dasar yang bersifat tidak tertulis yang biasa disebut dengan konvensi. Konvensi yaitu aturan-aturan dasar yang muncul dan terpelihara serta dilakukan terus menerus secara berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. Tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. **Dalam kedudukannya, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai :** - **Norma hukum** UUD 1945 memiliki sifat yang mengikat terhadap pemerintah, masing-masing dari lembaga negara maupun warga negara dan penduduk Indonesia. - **Hukum dasar** UUD 1945 merupakan sumber hukum yang tertinggi itu berarti bahwa setiap produk hukum harus berdasarkan UUD 1945 dan sebagai alat kontrol untuk  mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan UUD 1945


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

64

3.5

Jawaban terverifikasi