Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Sepuluh November
30 Mei 2022 03:32
c. Perjanjian para pihak yang dibuat melalui system elektronik
Yaitu kontrak elektronik adalah salah satu bentuk kontrak baru
yang mendapatkan perlindungan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik biasa disebut ITE, khususnya dari Pasal 1 angka 17,
kontrak elektronik merupakan perjanjian sah dari para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
jadi kontrak elektronik dalam UU ITE diartikan sebagai c. Perjanjian para pihak yang dibuat melalui system elektronik