Kevin K

22 Oktober 2024 23:59

Iklan

Kevin K

22 Oktober 2024 23:59

Pertanyaan

1. Jelaskan periodisasi undang undang beserta latar belakang dan alasan perubahan periodisasinya

1. Jelaskan periodisasi undang undang beserta latar belakang dan alasan perubahan periodisasinya

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

00

:

05

:

48

:

12

Klaim

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Agita

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Jember

23 Oktober 2024 06:26

Jawaban terverifikasi

Periodisasi undang-undang di Indonesia terbagi dalam beberapa fase utama: 1. Pra-Kemerdekaan (Sebelum 1945): Hukum kolonial Belanda berlaku. 2. Kemerdekaan (1945-1959): UUD 1945 sebagai dasar hukum, mulai terbentuk undang-undang yang baru. 3. Orde Lama (1959-1966): Banyak aturan berlandaskan ideologi nasionalisme dan sosialisme. 4. Orde Baru (1966-1998): Stabilitas politik dan ekonomi menjadi fokus dengan undang-undang terkait investasi. 5. Reformasi (1998-sekarang): Munculnya undang-undang yang mendukung demokrasi, desentralisasi, dan HAM. Alasan perubahan mencakup pengaruh perubahan politik, sosial, ekonomi, globalisasi, dan kebutuhan kontemporer seperti lingkungan dan teknologi. Perubahan ini mencerminkan bagaimana hukum berkembang untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang dinamis.


Iklan

Rendi R

Community

Dijawab 2 hari yang lalu

Jawaban terverifikasi

<p>Periodisasi undang-undang di Indonesia mengacu pada perubahan-perubahan penting yang terjadi pada konstitusi dan sistem hukum di Indonesia, yang dipengaruhi oleh dinamika politik, sosial, dan ekonomi dalam perjalanan sejarah bangsa. Berikut adalah beberapa periodisasi penting dalam sejarah undang-undang di Indonesia, beserta latar belakang dan alasan perubahan periodisasi tersebut:</p><p>1. <strong>Periode Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Asli: 1945–1949</strong></p><ul><li><strong>Latar Belakang:</strong> Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pemimpin bangsa menyusun UUD sebagai dasar negara yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 dirancang sebagai undang-undang dasar sementara karena para pendiri bangsa berencana untuk menyusun konstitusi yang lebih lengkap setelah situasi negara stabil.</li><li><strong>Alasan Perubahan:</strong> Dalam masa ini, Indonesia menghadapi agresi militer Belanda dan ketidakstabilan politik yang membuat UUD 1945 sulit diimplementasikan sepenuhnya. Kondisi perang membuat situasi negara belum kondusif untuk pemerintahan yang stabil. Selain itu, tekanan Belanda dan proses diplomasi akhirnya membawa Indonesia pada perubahan konstitusi ke bentuk negara federal pada 1949.</li></ul><p>2. <strong>Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS): 1949–1950</strong></p><ul><li><strong>Latar Belakang:</strong> Pada 27 Desember 1949, Konstitusi RIS diadopsi sebagai bagian dari perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar), di mana Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Konstitusi RIS menjadikan Indonesia sebagai negara federal, yang terdiri dari berbagai negara bagian.</li><li><strong>Alasan Perubahan:</strong> Bentuk negara federal ini tidak sesuai dengan semangat persatuan Indonesia dan menghadapi tentangan dari berbagai pihak yang ingin negara kesatuan. Negara bagian ini akhirnya membubarkan diri, dan pemerintah mengubah sistem pemerintahan menjadi negara kesatuan melalui Piagam Persetujuan pada 17 Agustus 1950.</li></ul><p>3. <strong>Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950): 1950–1959</strong></p><ul><li><strong>Latar Belakang:</strong> UUDS 1950 diberlakukan untuk mengembalikan bentuk negara Indonesia menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri, sedangkan presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara.</li><li><strong>Alasan Perubahan:</strong> Sistem parlementer dalam UUDS 1950 ternyata menimbulkan ketidakstabilan politik, karena seringnya pergantian kabinet yang menghambat pelaksanaan program-program pemerintah. Selain itu, Dewan Konstituante yang dibentuk untuk menyusun UUD baru gagal mencapai mufakat mengenai bentuk dasar negara. Ketika terjadi ketegangan politik yang cukup tinggi, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945.</li></ul><p>4. <strong>Periode Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 (Orde Lama): 1959–1966</strong></p><ul><li><strong>Latar Belakang:</strong> Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi negara. Pada masa ini, pemerintahan Presiden Soekarno cenderung sentralistik, dengan presiden memegang kekuasaan yang luas di bawah konsep “Demokrasi Terpimpin.”</li><li><strong>Alasan Perubahan:</strong> Sistem ini mengalami krisis setelah konflik politik dan ekonomi memuncak. Kegagalan ekonomi dan meningkatnya kekuasaan presiden menyebabkan ketidakpuasan masyarakat. Selain itu, meletusnya peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) membawa pada peralihan kekuasaan kepada Soeharto, yang membuka jalan menuju pemerintahan Orde Baru.</li></ul><p>5. <strong>Periode Undang-Undang Dasar 1945 di Masa Orde Baru: 1966–1998</strong></p><ul><li><strong>Latar Belakang:</strong> Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mempertahankan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menggunakan ideologi Pancasila sebagai asas utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah Orde Baru menekankan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi dengan sentralisasi kekuasaan pada eksekutif.</li><li><strong>Alasan Perubahan:</strong> Ketika pemerintahan Orde Baru dianggap terlalu otoriter, dengan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan UUD 1945 dan kasus-kasus korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN), masyarakat menuntut reformasi. Krisis ekonomi tahun 1997–1998 dan desakan reformasi politik akhirnya memaksa Soeharto mundur, dan Indonesia memasuki masa reformasi yang membawa perubahan pada konstitusi.</li></ul><p>6. <strong>Periode Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen (Reformasi): 1999–sekarang</strong></p><ul><li><strong>Latar Belakang:</strong> Setelah Soeharto mundur, Indonesia memasuki era Reformasi yang ditandai dengan perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan. Selama periode 1999–2002, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang merubah struktur dan mekanisme pemerintahan agar lebih demokratis.</li><li><strong>Alasan Perubahan:</strong> Amandemen UUD 1945 bertujuan memperbaiki sistem politik agar lebih demokratis dan akuntabel. Amandemen ini meliputi penguatan peran legislatif, pengaturan otonomi daerah, pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta penegasan hak asasi manusia (HAM). Amandemen juga dimaksudkan untuk menghindari kembali terbentuknya pemerintahan otoriter seperti pada masa Orde Baru.</li></ul><p>Perubahan-perubahan dalam Periodisasi Undang-Undang Dasar Indonesia</p><p>Perubahan periodisasi UUD di Indonesia mencerminkan kebutuhan untuk beradaptasi dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi negara. Setiap periodisasi didasarkan pada upaya memperkuat dasar hukum, mencapai stabilitas politik, atau menyesuaikan dengan aspirasi rakyat. Seiring berjalannya waktu, UUD Indonesia mengalami evolusi yang mengarah pada sistem yang lebih demokratis, yang menempatkan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia sebagai prinsip-prinsip utama dalam konstitusi negara.</p>

Periodisasi undang-undang di Indonesia mengacu pada perubahan-perubahan penting yang terjadi pada konstitusi dan sistem hukum di Indonesia, yang dipengaruhi oleh dinamika politik, sosial, dan ekonomi dalam perjalanan sejarah bangsa. Berikut adalah beberapa periodisasi penting dalam sejarah undang-undang di Indonesia, beserta latar belakang dan alasan perubahan periodisasi tersebut:

1. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Asli: 1945–1949

  • Latar Belakang: Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pemimpin bangsa menyusun UUD sebagai dasar negara yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 dirancang sebagai undang-undang dasar sementara karena para pendiri bangsa berencana untuk menyusun konstitusi yang lebih lengkap setelah situasi negara stabil.
  • Alasan Perubahan: Dalam masa ini, Indonesia menghadapi agresi militer Belanda dan ketidakstabilan politik yang membuat UUD 1945 sulit diimplementasikan sepenuhnya. Kondisi perang membuat situasi negara belum kondusif untuk pemerintahan yang stabil. Selain itu, tekanan Belanda dan proses diplomasi akhirnya membawa Indonesia pada perubahan konstitusi ke bentuk negara federal pada 1949.

2. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS): 1949–1950

  • Latar Belakang: Pada 27 Desember 1949, Konstitusi RIS diadopsi sebagai bagian dari perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar), di mana Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Konstitusi RIS menjadikan Indonesia sebagai negara federal, yang terdiri dari berbagai negara bagian.
  • Alasan Perubahan: Bentuk negara federal ini tidak sesuai dengan semangat persatuan Indonesia dan menghadapi tentangan dari berbagai pihak yang ingin negara kesatuan. Negara bagian ini akhirnya membubarkan diri, dan pemerintah mengubah sistem pemerintahan menjadi negara kesatuan melalui Piagam Persetujuan pada 17 Agustus 1950.

3. Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950): 1950–1959

  • Latar Belakang: UUDS 1950 diberlakukan untuk mengembalikan bentuk negara Indonesia menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri, sedangkan presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara.
  • Alasan Perubahan: Sistem parlementer dalam UUDS 1950 ternyata menimbulkan ketidakstabilan politik, karena seringnya pergantian kabinet yang menghambat pelaksanaan program-program pemerintah. Selain itu, Dewan Konstituante yang dibentuk untuk menyusun UUD baru gagal mencapai mufakat mengenai bentuk dasar negara. Ketika terjadi ketegangan politik yang cukup tinggi, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945.

4. Periode Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 (Orde Lama): 1959–1966

  • Latar Belakang: Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi negara. Pada masa ini, pemerintahan Presiden Soekarno cenderung sentralistik, dengan presiden memegang kekuasaan yang luas di bawah konsep “Demokrasi Terpimpin.”
  • Alasan Perubahan: Sistem ini mengalami krisis setelah konflik politik dan ekonomi memuncak. Kegagalan ekonomi dan meningkatnya kekuasaan presiden menyebabkan ketidakpuasan masyarakat. Selain itu, meletusnya peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) membawa pada peralihan kekuasaan kepada Soeharto, yang membuka jalan menuju pemerintahan Orde Baru.

5. Periode Undang-Undang Dasar 1945 di Masa Orde Baru: 1966–1998

  • Latar Belakang: Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mempertahankan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menggunakan ideologi Pancasila sebagai asas utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah Orde Baru menekankan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi dengan sentralisasi kekuasaan pada eksekutif.
  • Alasan Perubahan: Ketika pemerintahan Orde Baru dianggap terlalu otoriter, dengan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan UUD 1945 dan kasus-kasus korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN), masyarakat menuntut reformasi. Krisis ekonomi tahun 1997–1998 dan desakan reformasi politik akhirnya memaksa Soeharto mundur, dan Indonesia memasuki masa reformasi yang membawa perubahan pada konstitusi.

6. Periode Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen (Reformasi): 1999–sekarang

  • Latar Belakang: Setelah Soeharto mundur, Indonesia memasuki era Reformasi yang ditandai dengan perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan. Selama periode 1999–2002, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang merubah struktur dan mekanisme pemerintahan agar lebih demokratis.
  • Alasan Perubahan: Amandemen UUD 1945 bertujuan memperbaiki sistem politik agar lebih demokratis dan akuntabel. Amandemen ini meliputi penguatan peran legislatif, pengaturan otonomi daerah, pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta penegasan hak asasi manusia (HAM). Amandemen juga dimaksudkan untuk menghindari kembali terbentuknya pemerintahan otoriter seperti pada masa Orde Baru.

Perubahan-perubahan dalam Periodisasi Undang-Undang Dasar Indonesia

Perubahan periodisasi UUD di Indonesia mencerminkan kebutuhan untuk beradaptasi dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi negara. Setiap periodisasi didasarkan pada upaya memperkuat dasar hukum, mencapai stabilitas politik, atau menyesuaikan dengan aspirasi rakyat. Seiring berjalannya waktu, UUD Indonesia mengalami evolusi yang mengarah pada sistem yang lebih demokratis, yang menempatkan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia sebagai prinsip-prinsip utama dalam konstitusi negara.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

latar belakang perlawanan rakyat aceh terhadap bangsa portugis

8

0.0

Jawaban terverifikasi