Haidar S

18 April 2022 03:25

Iklan

Haidar S

18 April 2022 03:25

Pertanyaan

1. Indonesia pernah memiliki “wawasan nusantara” sebagai visi atau politik nasional Indonesia. jelaskan pemahaman anda mengenai konsep “wawasan nusantara” dan berikan tanggapan anda mengenai gerakan separatis seperti berita tentang KKB di Papua, dari sudut pandang “wawasan nusantara” itu!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

14

:

41

:

25

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Najmi

26 Juni 2022 14:12

Jawaban terverifikasi

Dalam pemikiran Wawasan Nusantara memiliki empat dasar pondasi dalam memandang  perumusan yakni Faktor Geografis, Faktor Politik, Faktor Geostrategis. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang beragan dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat.Wawasan Nusantara pada hakikatnya sangat penting bagi suatu negara untuk menyusun sebuah kebijakan yang berskala nasional dengan menggunakan pendekatan yang tepat dan efektif berdasarkan kondisi wilayah dan masyarakatnya. Dalam pemikiran Wawasan Nusantara memiliki empat dasar pondasi dalam memandang  perumusan yakni Faktor Geografis, Faktor Politik, Faktor Geostrategis : 1. Faktor Geografis Papua memiliki keadaan bentang alam yang didominasi hutan tropis yang masih luas dan asri serta kontur pegununan yang sangat luas. Sehingga pemerintah harus membuat sistematika  pemerintahan yang mampu mengakases semua wilayah di Papua , sehingga dalam melakukan program pemerintahan  tidak ada lagi wilayah pedalaman yang tidak tersentuh oleh program-program kesehatan,pendidikan, ekonomi, dan lainnya.Program ini mungkin bisa diwujudkan dengan pemekaran propinsi sehingga cakupan pemerintahan tingkat gubernur yang langsung dibawah presiden mampu terjangkau dan diawasi dengan seksama oleh pemerintahan pusat. 2. Faktor Politik Dasar pemikran kedua adalah  Faktor Politik  yang diwujudkan pada Pelaksanaan Otonomi Khusus untuk Papua pasca Reformasi 1998  dalam upaya mewujudkan otonomi daerah yang diatur oleh UU No.21 Tahun 2001 tentang keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputisan pembangunan dalam wadah Majelis Rakyat Papua (MRP), tetapi pada hal ini justru membuat perseteruan kebijakan diantara lembaga daerah seperti Pemerintahan Daerah dan DPRD.  3. Faktor Geostrategis Dasar Pemikiran yang ketiga adalah faktor geostrategis pada faktor geostrategis ini adalah pendendekatan menggunakan pola dialog dan rekonsiliasi untuk menyelesaikan perbedaan perspektif antara pemerintahan pusat dan masyarakat  Papua secara keseluruhan. Budaya masyarakat Papua yang menekankan penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif yakni muswarah adat. Pemerintah seharusnya mampu mengambil celah dengan melakukan pendekatan yang inklusif pada masyarakat papua dengan sederhana dan berbasis kultural.  Pendekatan ini dapat diwujudkan dengan membuat sistematika muatan lokal tradisi dan prespektif cara pandang keindonesiaan melalui muatan pendidikan dan program penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, Pemikiran yang yang terakhir faktor historis dan yuridis ,masyarakat Papua dan masyarakat mayoritas di Indonesia memiliki perbedaan historis mulai dari sejarah ras  hingga proses integrasi menjadi wilayah NKRI. Jadi, dalam pemikiran Wawasan Nusantara memiliki empat dasar pondasi dalam memandang  perumusan yakni Faktor Geografis, Faktor Politik, Faktor Geostrategis.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

9

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

12

2.2

Lihat jawaban (3)