Berikut adalah ikhtisar dari ide-ide para pendiri bangsa Indonesia yang diungkapkan melalui sidang BPUPKI dan sidang akhir PPKI:
1. Ide-Ide Pendiri Bangsa dalam Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) diadakan dua kali untuk merumuskan dasar negara dan rancangan UUD yang akan digunakan sebagai landasan Indonesia merdeka.
Sidang Pertama (29 Mei–1 Juni 1945): Fokus pada Dasar Negara
- Pada sidang pertama, anggota BPUPKI membahas konsep dasar negara. Beberapa tokoh yang menyampaikan pidato penting adalah:
- Muhammad Yamin: Mengusulkan lima dasar negara, yang dikenal sebagai "Pancasila Yamin", yaitu (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Yamin menekankan persatuan bangsa sebagai pondasi utama negara merdeka.
- Soepomo: Menyampaikan gagasan tentang negara integralistik, di mana negara bukan sekadar kumpulan individu tetapi harus bersatu secara organik dengan rakyatnya. Negara integralistik berpandangan bahwa pemimpin bertugas mengarahkan negara menuju kepentingan bersama.
- Soekarno: Menyampaikan pidato bersejarah pada 1 Juni 1945, memperkenalkan "Pancasila" sebagai dasar negara yang terdiri dari: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno menekankan perlunya dasar negara yang dapat menyatukan seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Sidang Kedua (10–16 Juli 1945): Fokus pada Rancangan UUD
- Sidang kedua membahas rancangan undang-undang dasar, termasuk hak-hak dasar rakyat, bentuk pemerintahan, serta prinsip-prinsip yang mengatur negara Indonesia. Panitia yang berperan penting adalah:
- Panitia Perancang UUD yang dipimpin Soekarno untuk menyusun rancangan UUD, meliputi bentuk pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta konsep dasar negara berdasarkan hasil sidang pertama.
- Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan (termasuk Hatta, Yamin, dan Agus Salim) sebagai kompromi yang memuat lima dasar negara, meskipun mengalami perubahan pada sila pertama setelah proklamasi untuk menjaga persatuan.
Dari sidang BPUPKI, dapat disimpulkan bahwa para pendiri bangsa sepakat untuk mendirikan negara berdasarkan prinsip kebangsaan, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan penghormatan pada Tuhan, sambil menjaga integrasi negara sebagai entitas yang tidak terpisahkan.
2. Ide-Ide Pendiri Bangsa dalam Sidang Akhir PPKI
Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berlangsung pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan. PPKI mengesahkan berbagai keputusan penting untuk memulai pemerintahan negara yang baru merdeka.
Sidang Pertama (18 Agustus 1945): Penetapan Dasar Negara, Konstitusi, dan Presiden-Wakil Presiden
- Pengesahan Pancasila: PPKI mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara setelah mengubah sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dari Piagam Jakarta. Ini untuk menjaga persatuan dengan mengakomodasi kelompok non-muslim.
- Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden: Soekarno dan Mohammad Hatta dipilih secara aklamasi sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.
- Pembentukan UUD 1945: PPKI secara resmi mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Konstitusi ini mengatur tentang sistem pemerintahan presidensial, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan negara.
Sidang Kedua dan Ketiga (19–22 Agustus 1945): Struktur Pemerintahan dan Pembentukan Lembaga-Lembaga Negara
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia: Komite Nasional dibentuk untuk membantu presiden sebagai legislatif sementara sampai dilaksanakannya pemilu.
- Pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat): PPKI memutuskan pembentukan tentara nasional untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
- Pembagian Wilayah: PPKI juga mengatur pembagian wilayah Indonesia menjadi beberapa provinsi dengan gubernur sebagai pemimpin daerah.
Secara keseluruhan, sidang PPKI menetapkan dasar negara yang lebih inklusif dan mengatur struktur pemerintahan awal untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara yang baru merdeka. Hasil sidang PPKI menunjukkan pentingnya persatuan nasional, perlindungan hak-hak rakyat, serta langkah-langkah konkret untuk mewujudkan kemerdekaan yang efektif dan berkelanjutan.