Quinsha N

06 Oktober 2024 15:24

Iklan

Quinsha N

06 Oktober 2024 15:24

Pertanyaan

1. ide ide pendiri bangsa melalui sidang BPUPKI 2. ide ide pendiri bangsa melalui sidang akhir PPKI

1. ide ide pendiri bangsa melalui sidang BPUPKI 

2. ide ide pendiri bangsa melalui sidang akhir PPKI

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

14

:

58

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Arinda R

07 Oktober 2024 06:42

Jawaban terverifikasi

Berikut adalah ide-ide pendiri bangsa yang muncul melalui sidang BPUPKI dan PPKI: 1. IDE-IDE PENDIRI BANGSA MELALUI SIDANG BPUPKI Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada tahun 1945 menghasilkan berbagai ide dan konsep yang menjadi landasan negara. Beberapa ide penting dari sidang BPUPKI antara lain: •PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA: Pancasila diusulkan sebagai dasar negara Indonesia yang mencakup lima sila: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. •BENTUK NEGARA: Ada perdebatan mengenai bentuk negara, apakah Republik atau Monarki, dan akhirnya disepakati bahwa Indonesia akan menjadi negara Republik. •SISTEM PEMERINTAHAN: Disepakati bahwa Indonesia akan memiliki sistem pemerintahan yang demokratis, di mana rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. •PENGAKUAN HAK ASASI MANUSIA: Ide mengenai perlindungan hak asasi manusia juga mulai dibahas, mencakup hak-hak dasar yang harus diakui dalam konstitusi. 2. IDE-IDE PENDIRI BANGSA MELALUI SIDANG AKHIR PPKI Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diadakan pada 18 Agustus 1945 melanjutkan hasil dari BPUPKI dan mengesahkan beberapa hal penting: •PENGESAHAN UUD 1945: PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara yang menjadi landasan hukum bagi Indonesia merdeka. •PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN: PPKI membentuk pemerintahan sementara dengan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. •PENGAKUAN WILAYAH: Disepakati bahwa wilayah negara Indonesia mencakup seluruh wilayah yang pernah dijajah oleh Belanda, yang mengarah pada pengakuan kedaulatan penuh atas wilayah Indonesia. •PENCIPTAAN LEMBAGA NEGARA: PPKI juga membahas tentang pembentukan lembaga-lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lainnya. Ide-ide ini menjadi fondasi bagi pembangunan dan pengembangan negara Indonesia setelah kemerdekaan.


Iklan

Rendi R

Community

31 Oktober 2024 01:57

Jawaban terverifikasi

<p>&nbsp;</p><p>Berikut adalah ikhtisar dari ide-ide para pendiri bangsa Indonesia yang diungkapkan melalui sidang BPUPKI dan sidang akhir PPKI:</p><p>1. <strong>Ide-Ide Pendiri Bangsa dalam Sidang BPUPKI</strong></p><p>Sidang BPUPKI (<i>Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia</i>) diadakan dua kali untuk merumuskan dasar negara dan rancangan UUD yang akan digunakan sebagai landasan Indonesia merdeka.</p><p><strong>Sidang Pertama (29 Mei–1 Juni 1945)</strong>: Fokus pada <i>Dasar Negara</i></p><ul><li>Pada sidang pertama, anggota BPUPKI membahas konsep dasar negara. Beberapa tokoh yang menyampaikan pidato penting adalah:<ul><li><strong>Muhammad Yamin</strong>: Mengusulkan lima dasar negara, yang dikenal sebagai "Pancasila Yamin", yaitu (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Yamin menekankan persatuan bangsa sebagai pondasi utama negara merdeka.</li><li><strong>Soepomo</strong>: Menyampaikan gagasan tentang negara integralistik, di mana negara bukan sekadar kumpulan individu tetapi harus bersatu secara organik dengan rakyatnya. Negara integralistik berpandangan bahwa pemimpin bertugas mengarahkan negara menuju kepentingan bersama.</li><li><strong>Soekarno</strong>: Menyampaikan pidato bersejarah pada 1 Juni 1945, memperkenalkan "Pancasila" sebagai dasar negara yang terdiri dari: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno menekankan perlunya dasar negara yang dapat menyatukan seluruh elemen masyarakat Indonesia.</li></ul></li></ul><p><strong>Sidang Kedua (10–16 Juli 1945)</strong>: Fokus pada <i>Rancangan UUD</i></p><ul><li>Sidang kedua membahas rancangan undang-undang dasar, termasuk hak-hak dasar rakyat, bentuk pemerintahan, serta prinsip-prinsip yang mengatur negara Indonesia. Panitia yang berperan penting adalah:<ul><li><strong>Panitia Perancang UUD</strong> yang dipimpin Soekarno untuk menyusun rancangan UUD, meliputi bentuk pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta konsep dasar negara berdasarkan hasil sidang pertama.</li><li><strong>Piagam Jakarta</strong> yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan (termasuk Hatta, Yamin, dan Agus Salim) sebagai kompromi yang memuat lima dasar negara, meskipun mengalami perubahan pada sila pertama setelah proklamasi untuk menjaga persatuan.</li></ul></li></ul><p>Dari sidang BPUPKI, dapat disimpulkan bahwa para pendiri bangsa sepakat untuk mendirikan negara berdasarkan prinsip kebangsaan, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan penghormatan pada Tuhan, sambil menjaga integrasi negara sebagai entitas yang tidak terpisahkan.</p><p>2. <strong>Ide-Ide Pendiri Bangsa dalam Sidang Akhir PPKI</strong></p><p>Sidang PPKI (<i>Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia</i>) berlangsung pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan. PPKI mengesahkan berbagai keputusan penting untuk memulai pemerintahan negara yang baru merdeka.</p><p><strong>Sidang Pertama (18 Agustus 1945)</strong>: Penetapan Dasar Negara, Konstitusi, dan Presiden-Wakil Presiden</p><ul><li><strong>Pengesahan Pancasila</strong>: PPKI mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara setelah mengubah sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dari Piagam Jakarta. Ini untuk menjaga persatuan dengan mengakomodasi kelompok non-muslim.</li><li><strong>Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden</strong>: Soekarno dan Mohammad Hatta dipilih secara aklamasi sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.</li><li><strong>Pembentukan UUD 1945</strong>: PPKI secara resmi mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Konstitusi ini mengatur tentang sistem pemerintahan presidensial, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan negara.</li></ul><p><strong>Sidang Kedua dan Ketiga (19–22 Agustus 1945)</strong>: Struktur Pemerintahan dan Pembentukan Lembaga-Lembaga Negara</p><ul><li><strong>Pembentukan Komite Nasional Indonesia</strong>: Komite Nasional dibentuk untuk membantu presiden sebagai legislatif sementara sampai dilaksanakannya pemilu.</li><li><strong>Pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat)</strong>: PPKI memutuskan pembentukan tentara nasional untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.</li><li><strong>Pembagian Wilayah</strong>: PPKI juga mengatur pembagian wilayah Indonesia menjadi beberapa provinsi dengan gubernur sebagai pemimpin daerah.</li></ul><p>Secara keseluruhan, sidang PPKI menetapkan dasar negara yang lebih inklusif dan mengatur struktur pemerintahan awal untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara yang baru merdeka. Hasil sidang PPKI menunjukkan pentingnya persatuan nasional, perlindungan hak-hak rakyat, serta langkah-langkah konkret untuk mewujudkan kemerdekaan yang efektif dan berkelanjutan.</p>

 

Berikut adalah ikhtisar dari ide-ide para pendiri bangsa Indonesia yang diungkapkan melalui sidang BPUPKI dan sidang akhir PPKI:

1. Ide-Ide Pendiri Bangsa dalam Sidang BPUPKI

Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) diadakan dua kali untuk merumuskan dasar negara dan rancangan UUD yang akan digunakan sebagai landasan Indonesia merdeka.

Sidang Pertama (29 Mei–1 Juni 1945): Fokus pada Dasar Negara

  • Pada sidang pertama, anggota BPUPKI membahas konsep dasar negara. Beberapa tokoh yang menyampaikan pidato penting adalah:
    • Muhammad Yamin: Mengusulkan lima dasar negara, yang dikenal sebagai "Pancasila Yamin", yaitu (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Yamin menekankan persatuan bangsa sebagai pondasi utama negara merdeka.
    • Soepomo: Menyampaikan gagasan tentang negara integralistik, di mana negara bukan sekadar kumpulan individu tetapi harus bersatu secara organik dengan rakyatnya. Negara integralistik berpandangan bahwa pemimpin bertugas mengarahkan negara menuju kepentingan bersama.
    • Soekarno: Menyampaikan pidato bersejarah pada 1 Juni 1945, memperkenalkan "Pancasila" sebagai dasar negara yang terdiri dari: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno menekankan perlunya dasar negara yang dapat menyatukan seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Sidang Kedua (10–16 Juli 1945): Fokus pada Rancangan UUD

  • Sidang kedua membahas rancangan undang-undang dasar, termasuk hak-hak dasar rakyat, bentuk pemerintahan, serta prinsip-prinsip yang mengatur negara Indonesia. Panitia yang berperan penting adalah:
    • Panitia Perancang UUD yang dipimpin Soekarno untuk menyusun rancangan UUD, meliputi bentuk pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta konsep dasar negara berdasarkan hasil sidang pertama.
    • Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan (termasuk Hatta, Yamin, dan Agus Salim) sebagai kompromi yang memuat lima dasar negara, meskipun mengalami perubahan pada sila pertama setelah proklamasi untuk menjaga persatuan.

Dari sidang BPUPKI, dapat disimpulkan bahwa para pendiri bangsa sepakat untuk mendirikan negara berdasarkan prinsip kebangsaan, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan penghormatan pada Tuhan, sambil menjaga integrasi negara sebagai entitas yang tidak terpisahkan.

2. Ide-Ide Pendiri Bangsa dalam Sidang Akhir PPKI

Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berlangsung pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan. PPKI mengesahkan berbagai keputusan penting untuk memulai pemerintahan negara yang baru merdeka.

Sidang Pertama (18 Agustus 1945): Penetapan Dasar Negara, Konstitusi, dan Presiden-Wakil Presiden

  • Pengesahan Pancasila: PPKI mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara setelah mengubah sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dari Piagam Jakarta. Ini untuk menjaga persatuan dengan mengakomodasi kelompok non-muslim.
  • Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden: Soekarno dan Mohammad Hatta dipilih secara aklamasi sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.
  • Pembentukan UUD 1945: PPKI secara resmi mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Konstitusi ini mengatur tentang sistem pemerintahan presidensial, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan negara.

Sidang Kedua dan Ketiga (19–22 Agustus 1945): Struktur Pemerintahan dan Pembentukan Lembaga-Lembaga Negara

  • Pembentukan Komite Nasional Indonesia: Komite Nasional dibentuk untuk membantu presiden sebagai legislatif sementara sampai dilaksanakannya pemilu.
  • Pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat): PPKI memutuskan pembentukan tentara nasional untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
  • Pembagian Wilayah: PPKI juga mengatur pembagian wilayah Indonesia menjadi beberapa provinsi dengan gubernur sebagai pemimpin daerah.

Secara keseluruhan, sidang PPKI menetapkan dasar negara yang lebih inklusif dan mengatur struktur pemerintahan awal untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara yang baru merdeka. Hasil sidang PPKI menunjukkan pentingnya persatuan nasional, perlindungan hak-hak rakyat, serta langkah-langkah konkret untuk mewujudkan kemerdekaan yang efektif dan berkelanjutan.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Ciri-ciri UUD 1945 pada masa orde lama/demokrasi terpimpin?

11

3.0

Jawaban terverifikasi