NUR N

08 Oktober 2023 03:49

Iklan

NUR N

08 Oktober 2023 03:49

Pertanyaan

1.Bagaimana tindakan yang dilakukan apabila terdapat peraturan perundang undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum dasar?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

22

:

11

:

08

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Sahel S

08 Oktober 2023 10:08

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban :</strong></p><p>Apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum dasar, tindakan yang dilakukan adalah melakukan judicial review atau pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa kesesuaian peraturan tersebut dengan hukum dasar atau konstitusi negara.</p><p><strong>Penjelasan :</strong></p><p>Dalam sistem hukum, konstitusi atau hukum dasar merupakan hukum tertinggi di suatu negara. Semua peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Apabila ditemukan adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, maka ada mekanisme hukum yang disebut dengan judicial review atau pengujian materiil. Proses ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah untuk memeriksa dan memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga negara lainnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi, maka peraturan tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan tidak dapat diterapkan. Proses judicial review ini penting untuk menjaga supremasi konstitusi dan memastikan bahwa semua tindakan pemerintah berada dalam koridor hukum yang benar.</p>

Jawaban :

Apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum dasar, tindakan yang dilakukan adalah melakukan judicial review atau pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa kesesuaian peraturan tersebut dengan hukum dasar atau konstitusi negara.

Penjelasan :

Dalam sistem hukum, konstitusi atau hukum dasar merupakan hukum tertinggi di suatu negara. Semua peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Apabila ditemukan adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, maka ada mekanisme hukum yang disebut dengan judicial review atau pengujian materiil. Proses ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah untuk memeriksa dan memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga negara lainnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi, maka peraturan tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan tidak dapat diterapkan. Proses judicial review ini penting untuk menjaga supremasi konstitusi dan memastikan bahwa semua tindakan pemerintah berada dalam koridor hukum yang benar.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

32

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

23

2.2

Lihat jawaban (3)