Aura A
21 Agustus 2024 10:25
Iklan
Aura A
21 Agustus 2024 10:25
Pertanyaan
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
00
:
08
:
12
:
05
27
2
Iklan
Daniel N
21 Agustus 2024 11:10
Dalam tradisi Islam, setiap mazhab memiliki pendekatan dan prinsip tersendiri dalam berijtihad (usaha untuk menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah). Berikut adalah pokok pegangan para ulama dari mazhab Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam berijtihad:
1. Pokok Pegangan Mazhab Imam Syafi'i
Imam Syafi'i, pendiri mazhab Syafi'i, menetapkan beberapa pokok pegangan dalam berijtihad:
Imam Syafi'i juga menekankan pentingnya mengikuti dalil (argumen) yang paling kuat dan memprioritaskan nas-nas yang lebih spesifik dibandingkan dengan yang umum.
2. Pokok Pegangan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali, memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dalam berijtihad:
Imam Ahmad dikenal karena kecenderungannya untuk berpegang pada teks-teks yang lebih kuat dan autentik serta kehati-hatian dalam menggunakan metode ijtihad.
Kedua mazhab ini memiliki kesamaan dalam menghargai Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam penerapan qiyas dan penilaian ijma' serta perhatian terhadap riwayat salaf.
Moga membantu kamu ya Aura^^
· 5.0 (2)
Iklan
Mifta N
26 Agustus 2024 22:54
1. Pokok pegangan para ulama mazhab Syafi'i dalam berijtihad adalah:
a. Al Qur'an: Sumber utama dalam hukum Islam
b. Hadis (Sunnah): Sumber kedua dalam hukum Islam
c. Ijma': Kesepakatan ulama tentang hukum tertentu
d. Qiyas: Analogi hukum berdasarkan kesamaan hukum
2. Pokok pegangan para ulama mazhab imam Ahmad bin Hambali dalam berijtihad adalah:
a. Al Qur'an: Sumber utama dalam hukum Islam
b. Hadis (Sunnah): Sumber kedua, dengan penekanan kuat pada hadis, termasuk yang dhaif jika tak ada yang lebih kuat
c. Fatwa Sahabat: Pendapat para sahabat nabi jika tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadis
d. Hadis Mursal atau Dhaif: Hadis yang kurang kuat sanadnya, tapi bisa dipertimbangkan jika tak ada dalil yang lebih kuat
e. Qiyas: Analogi hukum hanya jika tak ada dalil dari Al Qur'an, Hadis, atau pendapat sahabat
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!