Aura A

21 Agustus 2024 10:25

Iklan

Aura A

21 Agustus 2024 10:25

Pertanyaan

1. apa yang menjadi pokok pegangan para ulama mazhab Imam Syafi'i dalam berijtihad 2. apa yang menjadi pokok pegangan para ulama mazhab imam Ahmad bin hanbal dalam berijtihad

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

07

:

35

:

17

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Daniel N

21 Agustus 2024 11:10

Jawaban terverifikasi

<p>Dalam tradisi Islam, setiap mazhab memiliki pendekatan dan prinsip tersendiri dalam berijtihad (usaha untuk menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah). Berikut adalah pokok pegangan para ulama dari mazhab Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam berijtihad:</p><p>1. <strong>Pokok Pegangan Mazhab Imam Syafi'i</strong></p><p>Imam Syafi'i, pendiri mazhab Syafi'i, menetapkan beberapa pokok pegangan dalam berijtihad:</p><ul><li><strong>Al-Qur'an:</strong> Al-Qur'an adalah sumber hukum utama. Setiap keputusan ijtihad harus berlandaskan pada teks-teks Al-Qur'an.</li><li><strong>Sunnah:</strong> Sunnah Nabi Muhammad SAW (hadis) adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Hadis harus sahih (terpercaya) dan diterima secara umum oleh ulama.</li><li><strong>Ijma' (Konsensus Ulama):</strong> Ijma' atau konsensus ulama yang terdahulu dapat menjadi pegangan jika ada kesepakatan di kalangan ulama yang kompeten tentang suatu hukum.</li><li><strong>Qiyas (Analogi):</strong> Qiyas adalah metode analogi yang digunakan ketika Al-Qur'an dan Sunnah tidak secara langsung memberikan hukum atas suatu permasalahan. Dalam hal ini, hukum suatu kasus baru harus dianalogikan dengan kasus yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an atau Sunnah berdasarkan kemiripan alasan (illah).</li></ul><p>Imam Syafi'i juga menekankan pentingnya mengikuti dalil (argumen) yang paling kuat dan memprioritaskan nas-nas yang lebih spesifik dibandingkan dengan yang umum.</p><p>2. <strong>Pokok Pegangan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal</strong></p><p>Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali, memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dalam berijtihad:</p><ul><li><strong>Al-Qur'an:</strong> Sama seperti Imam Syafi'i, Al-Qur'an adalah sumber hukum utama.</li><li><strong>Sunnah:</strong> Sunnah Nabi SAW juga merupakan sumber hukum yang penting. Imam Ahmad sangat ketat dalam memilih hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum, lebih memilih hadis yang sahih dan banyak diriwayatkan.</li><li><strong>Ijma' (Konsensus Ulama):</strong> Ijma' diterima dalam mazhab Hanbali, tetapi Imam Ahmad lebih memilih ijma' yang dilakukan oleh para sahabat atau generasi awal.</li><li><strong>Qiyas (Analogi):</strong> Qiyas juga digunakan dalam mazhab Hanbali, namun lebih terbatas dibandingkan dengan mazhab Syafi'i. Imam Ahmad lebih berhati-hati dalam menggunakan qiyas dan lebih cenderung mengikuti nash yang jelas daripada melakukan analogi.</li><li><strong>Athar (Riwayat Salaf):</strong> Imam Ahmad sangat memperhatikan riwayat dari salaf (generasi awal Islam), terutama dari sahabat dan tabi'in, sebagai referensi penting dalam penetapan hukum.</li></ul><p>Imam Ahmad dikenal karena kecenderungannya untuk berpegang pada teks-teks yang lebih kuat dan autentik serta kehati-hatian dalam menggunakan metode ijtihad.</p><p>Kedua mazhab ini memiliki kesamaan dalam menghargai Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam penerapan qiyas dan penilaian ijma' serta perhatian terhadap riwayat salaf.</p><p>&nbsp;</p><p>Moga membantu kamu ya Aura^^</p>

Dalam tradisi Islam, setiap mazhab memiliki pendekatan dan prinsip tersendiri dalam berijtihad (usaha untuk menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah). Berikut adalah pokok pegangan para ulama dari mazhab Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam berijtihad:

1. Pokok Pegangan Mazhab Imam Syafi'i

Imam Syafi'i, pendiri mazhab Syafi'i, menetapkan beberapa pokok pegangan dalam berijtihad:

  • Al-Qur'an: Al-Qur'an adalah sumber hukum utama. Setiap keputusan ijtihad harus berlandaskan pada teks-teks Al-Qur'an.
  • Sunnah: Sunnah Nabi Muhammad SAW (hadis) adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Hadis harus sahih (terpercaya) dan diterima secara umum oleh ulama.
  • Ijma' (Konsensus Ulama): Ijma' atau konsensus ulama yang terdahulu dapat menjadi pegangan jika ada kesepakatan di kalangan ulama yang kompeten tentang suatu hukum.
  • Qiyas (Analogi): Qiyas adalah metode analogi yang digunakan ketika Al-Qur'an dan Sunnah tidak secara langsung memberikan hukum atas suatu permasalahan. Dalam hal ini, hukum suatu kasus baru harus dianalogikan dengan kasus yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an atau Sunnah berdasarkan kemiripan alasan (illah).

Imam Syafi'i juga menekankan pentingnya mengikuti dalil (argumen) yang paling kuat dan memprioritaskan nas-nas yang lebih spesifik dibandingkan dengan yang umum.

2. Pokok Pegangan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali, memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dalam berijtihad:

  • Al-Qur'an: Sama seperti Imam Syafi'i, Al-Qur'an adalah sumber hukum utama.
  • Sunnah: Sunnah Nabi SAW juga merupakan sumber hukum yang penting. Imam Ahmad sangat ketat dalam memilih hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum, lebih memilih hadis yang sahih dan banyak diriwayatkan.
  • Ijma' (Konsensus Ulama): Ijma' diterima dalam mazhab Hanbali, tetapi Imam Ahmad lebih memilih ijma' yang dilakukan oleh para sahabat atau generasi awal.
  • Qiyas (Analogi): Qiyas juga digunakan dalam mazhab Hanbali, namun lebih terbatas dibandingkan dengan mazhab Syafi'i. Imam Ahmad lebih berhati-hati dalam menggunakan qiyas dan lebih cenderung mengikuti nash yang jelas daripada melakukan analogi.
  • Athar (Riwayat Salaf): Imam Ahmad sangat memperhatikan riwayat dari salaf (generasi awal Islam), terutama dari sahabat dan tabi'in, sebagai referensi penting dalam penetapan hukum.

Imam Ahmad dikenal karena kecenderungannya untuk berpegang pada teks-teks yang lebih kuat dan autentik serta kehati-hatian dalam menggunakan metode ijtihad.

Kedua mazhab ini memiliki kesamaan dalam menghargai Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam penerapan qiyas dan penilaian ijma' serta perhatian terhadap riwayat salaf.

 

Moga membantu kamu ya Aura^^


Iklan

Mifta N

26 Agustus 2024 22:54

Jawaban terverifikasi

<p>1. Pokok pegangan para ulama mazhab Syafi'i dalam berijtihad adalah:</p><p>a. Al Qur'an: Sumber utama dalam hukum Islam</p><p>b. Hadis (Sunnah): Sumber kedua dalam hukum Islam</p><p>c. Ijma': Kesepakatan ulama tentang hukum tertentu&nbsp;</p><p>d. Qiyas: Analogi hukum berdasarkan kesamaan hukum</p><p>&nbsp;</p><p>2. Pokok pegangan para ulama mazhab imam Ahmad bin Hambali dalam berijtihad adalah:</p><p>a. Al Qur'an: Sumber utama dalam hukum Islam&nbsp;</p><p>b. Hadis (Sunnah): Sumber kedua, dengan penekanan kuat pada hadis, termasuk yang dhaif jika tak ada yang lebih kuat</p><p>c. Fatwa Sahabat: Pendapat para sahabat nabi jika tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadis</p><p>d. Hadis Mursal atau Dhaif: Hadis yang kurang kuat sanadnya, tapi bisa dipertimbangkan jika tak ada dalil yang lebih kuat</p><p>e. Qiyas: Analogi hukum hanya jika tak ada dalil dari Al Qur'an, Hadis, atau pendapat sahabat</p>

1. Pokok pegangan para ulama mazhab Syafi'i dalam berijtihad adalah:

a. Al Qur'an: Sumber utama dalam hukum Islam

b. Hadis (Sunnah): Sumber kedua dalam hukum Islam

c. Ijma': Kesepakatan ulama tentang hukum tertentu 

d. Qiyas: Analogi hukum berdasarkan kesamaan hukum

 

2. Pokok pegangan para ulama mazhab imam Ahmad bin Hambali dalam berijtihad adalah:

a. Al Qur'an: Sumber utama dalam hukum Islam 

b. Hadis (Sunnah): Sumber kedua, dengan penekanan kuat pada hadis, termasuk yang dhaif jika tak ada yang lebih kuat

c. Fatwa Sahabat: Pendapat para sahabat nabi jika tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadis

d. Hadis Mursal atau Dhaif: Hadis yang kurang kuat sanadnya, tapi bisa dipertimbangkan jika tak ada dalil yang lebih kuat

e. Qiyas: Analogi hukum hanya jika tak ada dalil dari Al Qur'an, Hadis, atau pendapat sahabat


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Eno Bastian: "Selamat slang, Pak." Wakil Perusahaan: "Selamat siang, Mas. Mari, silakan duduk." Eno Bastian: "Terima kasih, Pak." Wakil Perusahaan: "Sebenarnya, apa yang terjadi, Mas?" Eno Bastian: "Begini, Pak. Saya sebagai wakil dari teman-teman buruh PT Sagara Food ingin menyampaikan beberapa hal kepada Bapak." Wakil Perusahaan: "Silakan Anda sampaikan." Eno Bastian: "Terima kasih, Pak. Saya sebagai wakil dari teman-teman ingin menanyakan gaji kami sekarang, Pak." Wakil Perusahaan: "Maksud Anda?" Eno Bastian: "Menurut ketetapan gubernur, upah minimal Kabupaten Sukamaju sekarang mencapai Rp2.513.000,00, sedangkan gaji kami sekarang masih Rp2.250.000,00." Wakil Perusahaan: "Maaf, Mas. Biaya produksi awal tahun ini sedang melonjak. Harga kebutuhan pokok makin mahal. Karena itu, perusahaan belum bisa memenuhi permintaan buruh." Eno Bastian: "Akan tetapi, kebutuhan pokok buruh sekarang juga mengalami kenaikan, Pak. Kalau memang pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan kami, terpaksa kami akan melakukan mogok kerja." Wakil Perusahaan: "Tidak bisa begitu. Kita harus mencari jalan tengah dalam mengatasi masalah ini." Eno Bastian: "Kami mohon kebijaksanaan, Bapak." Wakil Perusahaan: "Begini saja. Nanti saya akan berbicara dengan direktur perusahaan. Saya akan menyampaikan permintaan tersebut. Akan tetapi, saya hanya mengusulkan kenaikan upah paling besar menjadi Rp2.350.000,00." Eno Bastian: "Tolonglah, Pak. Kalau bisa, naikkan lebih dari itu. Kami butuh upah standar untuk dapat hidup layak." Wakil Perusahaan: "Baiklah, akan saya usahakan. Sekarang Anda tenangkan teman-teman. Kembalilah bekerja seperti semula." Eno Bastian: "Baiklah, Pak. Terima kasih, Pak. Selamat siang." Wakil Perusahaan: "Selamat siang." Tentukan struktur dari teks negosiasi tersebut.

74

5.0

Jawaban terverifikasi