Aura A

21 Agustus 2024 10:25

Iklan

Aura A

21 Agustus 2024 10:25

Pertanyaan

1. apa yang menjadi pokok pegangan para ulama mazhab Imam Syafi'i dalam berijtihad 2. apa yang menjadi pokok pegangan para ulama mazhab imam Ahmad bin hanbal dalam berijtihad

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

00

:

08

:

12

:

05

Klaim

27

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Daniel N

21 Agustus 2024 11:10

Jawaban terverifikasi

<p>Dalam tradisi Islam, setiap mazhab memiliki pendekatan dan prinsip tersendiri dalam berijtihad (usaha untuk menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah). Berikut adalah pokok pegangan para ulama dari mazhab Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam berijtihad:</p><p>1. <strong>Pokok Pegangan Mazhab Imam Syafi'i</strong></p><p>Imam Syafi'i, pendiri mazhab Syafi'i, menetapkan beberapa pokok pegangan dalam berijtihad:</p><ul><li><strong>Al-Qur'an:</strong> Al-Qur'an adalah sumber hukum utama. Setiap keputusan ijtihad harus berlandaskan pada teks-teks Al-Qur'an.</li><li><strong>Sunnah:</strong> Sunnah Nabi Muhammad SAW (hadis) adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Hadis harus sahih (terpercaya) dan diterima secara umum oleh ulama.</li><li><strong>Ijma' (Konsensus Ulama):</strong> Ijma' atau konsensus ulama yang terdahulu dapat menjadi pegangan jika ada kesepakatan di kalangan ulama yang kompeten tentang suatu hukum.</li><li><strong>Qiyas (Analogi):</strong> Qiyas adalah metode analogi yang digunakan ketika Al-Qur'an dan Sunnah tidak secara langsung memberikan hukum atas suatu permasalahan. Dalam hal ini, hukum suatu kasus baru harus dianalogikan dengan kasus yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an atau Sunnah berdasarkan kemiripan alasan (illah).</li></ul><p>Imam Syafi'i juga menekankan pentingnya mengikuti dalil (argumen) yang paling kuat dan memprioritaskan nas-nas yang lebih spesifik dibandingkan dengan yang umum.</p><p>2. <strong>Pokok Pegangan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal</strong></p><p>Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali, memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dalam berijtihad:</p><ul><li><strong>Al-Qur'an:</strong> Sama seperti Imam Syafi'i, Al-Qur'an adalah sumber hukum utama.</li><li><strong>Sunnah:</strong> Sunnah Nabi SAW juga merupakan sumber hukum yang penting. Imam Ahmad sangat ketat dalam memilih hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum, lebih memilih hadis yang sahih dan banyak diriwayatkan.</li><li><strong>Ijma' (Konsensus Ulama):</strong> Ijma' diterima dalam mazhab Hanbali, tetapi Imam Ahmad lebih memilih ijma' yang dilakukan oleh para sahabat atau generasi awal.</li><li><strong>Qiyas (Analogi):</strong> Qiyas juga digunakan dalam mazhab Hanbali, namun lebih terbatas dibandingkan dengan mazhab Syafi'i. Imam Ahmad lebih berhati-hati dalam menggunakan qiyas dan lebih cenderung mengikuti nash yang jelas daripada melakukan analogi.</li><li><strong>Athar (Riwayat Salaf):</strong> Imam Ahmad sangat memperhatikan riwayat dari salaf (generasi awal Islam), terutama dari sahabat dan tabi'in, sebagai referensi penting dalam penetapan hukum.</li></ul><p>Imam Ahmad dikenal karena kecenderungannya untuk berpegang pada teks-teks yang lebih kuat dan autentik serta kehati-hatian dalam menggunakan metode ijtihad.</p><p>Kedua mazhab ini memiliki kesamaan dalam menghargai Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam penerapan qiyas dan penilaian ijma' serta perhatian terhadap riwayat salaf.</p><p>&nbsp;</p><p>Moga membantu kamu ya Aura^^</p>

Dalam tradisi Islam, setiap mazhab memiliki pendekatan dan prinsip tersendiri dalam berijtihad (usaha untuk menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah). Berikut adalah pokok pegangan para ulama dari mazhab Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam berijtihad:

1. Pokok Pegangan Mazhab Imam Syafi'i

Imam Syafi'i, pendiri mazhab Syafi'i, menetapkan beberapa pokok pegangan dalam berijtihad:

  • Al-Qur'an: Al-Qur'an adalah sumber hukum utama. Setiap keputusan ijtihad harus berlandaskan pada teks-teks Al-Qur'an.
  • Sunnah: Sunnah Nabi Muhammad SAW (hadis) adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Hadis harus sahih (terpercaya) dan diterima secara umum oleh ulama.
  • Ijma' (Konsensus Ulama): Ijma' atau konsensus ulama yang terdahulu dapat menjadi pegangan jika ada kesepakatan di kalangan ulama yang kompeten tentang suatu hukum.
  • Qiyas (Analogi): Qiyas adalah metode analogi yang digunakan ketika Al-Qur'an dan Sunnah tidak secara langsung memberikan hukum atas suatu permasalahan. Dalam hal ini, hukum suatu kasus baru harus dianalogikan dengan kasus yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an atau Sunnah berdasarkan kemiripan alasan (illah).

Imam Syafi'i juga menekankan pentingnya mengikuti dalil (argumen) yang paling kuat dan memprioritaskan nas-nas yang lebih spesifik dibandingkan dengan yang umum.

2. Pokok Pegangan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali, memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dalam berijtihad:

  • Al-Qur'an: Sama seperti Imam Syafi'i, Al-Qur'an adalah sumber hukum utama.
  • Sunnah: Sunnah Nabi SAW juga merupakan sumber hukum yang penting. Imam Ahmad sangat ketat dalam memilih hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum, lebih memilih hadis yang sahih dan banyak diriwayatkan.
  • Ijma' (Konsensus Ulama): Ijma' diterima dalam mazhab Hanbali, tetapi Imam Ahmad lebih memilih ijma' yang dilakukan oleh para sahabat atau generasi awal.
  • Qiyas (Analogi): Qiyas juga digunakan dalam mazhab Hanbali, namun lebih terbatas dibandingkan dengan mazhab Syafi'i. Imam Ahmad lebih berhati-hati dalam menggunakan qiyas dan lebih cenderung mengikuti nash yang jelas daripada melakukan analogi.
  • Athar (Riwayat Salaf): Imam Ahmad sangat memperhatikan riwayat dari salaf (generasi awal Islam), terutama dari sahabat dan tabi'in, sebagai referensi penting dalam penetapan hukum.

Imam Ahmad dikenal karena kecenderungannya untuk berpegang pada teks-teks yang lebih kuat dan autentik serta kehati-hatian dalam menggunakan metode ijtihad.

Kedua mazhab ini memiliki kesamaan dalam menghargai Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam penerapan qiyas dan penilaian ijma' serta perhatian terhadap riwayat salaf.

 

Moga membantu kamu ya Aura^^


Iklan

Mifta N

26 Agustus 2024 22:54

Jawaban terverifikasi

<p>1. Pokok pegangan para ulama mazhab Syafi'i dalam berijtihad adalah:</p><p>a. Al Qur'an: Sumber utama dalam hukum Islam</p><p>b. Hadis (Sunnah): Sumber kedua dalam hukum Islam</p><p>c. Ijma': Kesepakatan ulama tentang hukum tertentu&nbsp;</p><p>d. Qiyas: Analogi hukum berdasarkan kesamaan hukum</p><p>&nbsp;</p><p>2. Pokok pegangan para ulama mazhab imam Ahmad bin Hambali dalam berijtihad adalah:</p><p>a. Al Qur'an: Sumber utama dalam hukum Islam&nbsp;</p><p>b. Hadis (Sunnah): Sumber kedua, dengan penekanan kuat pada hadis, termasuk yang dhaif jika tak ada yang lebih kuat</p><p>c. Fatwa Sahabat: Pendapat para sahabat nabi jika tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadis</p><p>d. Hadis Mursal atau Dhaif: Hadis yang kurang kuat sanadnya, tapi bisa dipertimbangkan jika tak ada dalil yang lebih kuat</p><p>e. Qiyas: Analogi hukum hanya jika tak ada dalil dari Al Qur'an, Hadis, atau pendapat sahabat</p>

1. Pokok pegangan para ulama mazhab Syafi'i dalam berijtihad adalah:

a. Al Qur'an: Sumber utama dalam hukum Islam

b. Hadis (Sunnah): Sumber kedua dalam hukum Islam

c. Ijma': Kesepakatan ulama tentang hukum tertentu 

d. Qiyas: Analogi hukum berdasarkan kesamaan hukum

 

2. Pokok pegangan para ulama mazhab imam Ahmad bin Hambali dalam berijtihad adalah:

a. Al Qur'an: Sumber utama dalam hukum Islam 

b. Hadis (Sunnah): Sumber kedua, dengan penekanan kuat pada hadis, termasuk yang dhaif jika tak ada yang lebih kuat

c. Fatwa Sahabat: Pendapat para sahabat nabi jika tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadis

d. Hadis Mursal atau Dhaif: Hadis yang kurang kuat sanadnya, tapi bisa dipertimbangkan jika tak ada dalil yang lebih kuat

e. Qiyas: Analogi hukum hanya jika tak ada dalil dari Al Qur'an, Hadis, atau pendapat sahabat


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apa peran iman dan ketakwaan dalam mencegah seseorang terjerumus dalam sifat munafik, dan bagaimana cara meningkatkan kedua aspek tersebut agar terhindar dari kemunafikan?

18

0.0

Jawaban terverifikasi

1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena... 2. Makna UUD NRI... 3. Amandemen memiliki pengertian... 4. Amandemen terhadap UUD 1945 tidaklah dilakukan tanpa kesepakatan dasar mengenai batasan-batasan perundang-undangan. Yang termasuk batasan tersebut adalah... 5. Kewajiban pelajar terhadap UUD 1945 adalah... 6. Usaha yang paling tepat untuk dilakukan oleh setuap warga negara dalam menyebarkan perulaku positif terhadap UUD 1945 adalah... 7. Perwujudan sikap setia terhadap UUD 1945 yang disahkan oleh para pendiri negara adalah 8. Sebutkan sistematika UUD 1945 saat ini! 9. Sebutkan dan jelaskan 2 sifat UUD 1945 10. Sebutkan dan tuliskan isi pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang A. Pendidikan B. Agama C. Kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat 11. Dalam perjuangan bahasa indonesia pendiri bangsa memasukan tujuan bangsa indonesia. Dasarnegara dan cita-cita bangsa indonesia, dasar negara dan cita-cita bangsa indonesia yang termuat dalam... 12. Pancasila merupakan dasar negara indonesia, hal itu termuat dalam UUD negara indonesia tahun 1945 alinea ke... 13. Pembukaan UUD dasar NRI tahun 1945 dan proklamasi kemerdekaan merupakab satu kesatuan yang dibuat karena... 14. Tujuan bangsa indonesia adalah... 15. Aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum atau perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintah negara pada suatu wilayah disebut... 16. UUD NRI 1945 merupakan bentuk peraturan tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi perturang yang lebih rendah merupakan kedudukan UUD sebagai... 17. UUD NRI bersifat singkat artinya... 18. Melalui sidang MPR, telah melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 sebanyak... 19. Amandemen kedua dilakukan dan ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tahun... 20. Dampak jika tidak ada UUD NRI ? Mohon tolong bantu dijawab ya

17

0.0

Jawaban terverifikasi