Na N

08 November 2023 13:53

Iklan

Na N

08 November 2023 13:53

Pertanyaan

1.Apa bukti yang menunjukan bahwa kedaulatan hukum diindonesia bersifat asli, bersifat bulat Dan bersifat tidak terbatas.

1.Apa bukti yang menunjukan bahwa kedaulatan hukum diindonesia bersifat asli, bersifat bulat Dan bersifat tidak terbatas.

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

13

:

24

:

57

Klaim

4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Free F

08 November 2023 15:08

Jawaban terverifikasi

Berikut ini beberapa bukti yang menunjukkan karakteristik tersebut: 1. Pembentukan Konstitusi: Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi landasan hukum utama negara. Konstitusi ini berfungsi sebagai hukum tertinggi yang mengatur struktur negara, hak-hak asasi manusia, kekuasaan pemerintah, dan sistem hukum dalam negara. Pembentukan konstitusi ini menunjukkan sifat asli kedaulatan hukum di Indonesia, karena konstitusi ini merupakan wujud kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam bentuk hukum dasar negara. 2. Prinsip Supremasi Hukum: Konstitusi Indonesia menegaskan prinsip supremasi hukum, yang berarti bahwa hukum berlaku di atas semua pihak, termasuk pemerintah. Tidak ada individu atau entitas yang berada di atas hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa kedaulatan hukum bersifat bulat dan tidak terbatas, karena semua orang dan lembaga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. 3. Sistem Peradilan Independen: Indonesia memiliki sistem peradilan yang independen, di mana kekuasaan yudikatif berfungsi sebagai penegak hukum yang mandiri. Pengadilan memiliki kekuasaan untuk memutuskan sengketa dan menegakkan hukum dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang adil dan objektif. Keberadaan sistem peradilan independen ini menunjukkan bahwa kedaulatan hukum bersifat asli, karena keputusan pengadilan didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan kepentingan politik atau pribadi. 4. Kedaulatan Rakyat: Indonesia adalah negara demokratis yang mengakui kedaulatan rakyat sebagai prinsip yang mendasari sistem pemerintahan. Kedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan dijalankan atas nama rakyat. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa hukum dibentuk dan ditegakkan untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan. Prinsip kedaulatan rakyat ini menunjukkan bahwa kedaulatan hukum bersifat asli dan tidak terbatas, karena hukum harus melayani kepentingan rakyat.


Iklan

Erwin A

Community

08 November 2023 22:52

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat asli</strong></p><p>Kedaulatan hukum di Indonesia bersifat asli, artinya kedaulatan hukum tidak berasal dari kedaulatan negara. Kedaulatan hukum di Indonesia didasarkan pada Pancasila, khususnya sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</p><p>Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat asli adalah sebagai berikut:</p><ul><li><strong>Pancasila</strong></li></ul><p>Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan dasar bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Sila kelima ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.</p><ul><li><strong>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</strong></li></ul><p>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan dasar bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.</p><ul><li><strong>Putusan Mahkamah Konstitusi</strong></li></ul><p>Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang menjaga keutuhan dan kedaulatan hukum di Indonesia. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat asli.</p><p><strong>Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat bulat</strong></p><p>Kedaulatan hukum di Indonesia bersifat bulat, artinya kedaulatan hukum tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan hukum di Indonesia meliputi kedaulatan hukum materiil dan kedaulatan hukum formil.</p><p>Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat bulat adalah sebagai berikut:</p><ul><li><strong>Kedaulatan hukum materiil</strong></li></ul><p>Kedaulatan hukum materiil adalah kedaulatan hukum yang berkaitan dengan isi atau materi hukum. Kedaulatan hukum materiil di Indonesia meliputi semua bidang hukum, baik hukum publik maupun hukum privat.</p><ul><li><strong>Kedaulatan hukum formil</strong></li></ul><p>Kedaulatan hukum formil adalah kedaulatan hukum yang berkaitan dengan bentuk atau prosedur hukum. Kedaulatan hukum formil di Indonesia diwujudkan dalam supremasi hukum, yaitu hukum yang tertinggi dan di atas semua orang dan lembaga.</p><p><strong>Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat tidak terbatas</strong></p><p>Kedaulatan hukum di Indonesia bersifat tidak terbatas, artinya kedaulatan hukum tidak dapat dibatasi oleh kedaulatan negara. Kedaulatan hukum di Indonesia harus ditegakkan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.</p><p>Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat tidak terbatas adalah sebagai berikut:</p><ul><li><strong>Pancasila</strong></li></ul><p>Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan dasar bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Sila kelima ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.</p><ul><li><strong>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</strong></li></ul><p>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan dasar bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.</p><ul><li><strong>Putusan Mahkamah Konstitusi</strong></li></ul><p>Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang menjaga keutuhan dan kedaulatan hukum di Indonesia. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat tidak terbatas.</p><p>Demikianlah bukti-bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat asli, bersifat bulat, dan bersifat tidak terbatas.</p>

Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat asli

Kedaulatan hukum di Indonesia bersifat asli, artinya kedaulatan hukum tidak berasal dari kedaulatan negara. Kedaulatan hukum di Indonesia didasarkan pada Pancasila, khususnya sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat asli adalah sebagai berikut:

  • Pancasila

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan dasar bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Sila kelima ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan dasar bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang menjaga keutuhan dan kedaulatan hukum di Indonesia. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat asli.

Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat bulat

Kedaulatan hukum di Indonesia bersifat bulat, artinya kedaulatan hukum tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan hukum di Indonesia meliputi kedaulatan hukum materiil dan kedaulatan hukum formil.

Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat bulat adalah sebagai berikut:

  • Kedaulatan hukum materiil

Kedaulatan hukum materiil adalah kedaulatan hukum yang berkaitan dengan isi atau materi hukum. Kedaulatan hukum materiil di Indonesia meliputi semua bidang hukum, baik hukum publik maupun hukum privat.

  • Kedaulatan hukum formil

Kedaulatan hukum formil adalah kedaulatan hukum yang berkaitan dengan bentuk atau prosedur hukum. Kedaulatan hukum formil di Indonesia diwujudkan dalam supremasi hukum, yaitu hukum yang tertinggi dan di atas semua orang dan lembaga.

Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat tidak terbatas

Kedaulatan hukum di Indonesia bersifat tidak terbatas, artinya kedaulatan hukum tidak dapat dibatasi oleh kedaulatan negara. Kedaulatan hukum di Indonesia harus ditegakkan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat tidak terbatas adalah sebagai berikut:

  • Pancasila

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan dasar bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Sila kelima ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan dasar bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang menjaga keutuhan dan kedaulatan hukum di Indonesia. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat tidak terbatas.

Demikianlah bukti-bukti bahwa kedaulatan hukum di Indonesia bersifat asli, bersifat bulat, dan bersifat tidak terbatas.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan