Yang termasuk ke dalam usaha informal adalah ....
guru
penjual bakso
hakim
pegawai kelurahan
supir
U. Amalia
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Pekerjaan Informal tidak dikenakan pajak serta mempunya penghasilan tidak tetap, contohnya seperti pedagang, buruh, dll. Sedangkan pekerjaan formal adalah pekerjaan yg dilakukan oleh tenaga profesional dan di gaji tetap serta memiliki kewajiban membayar pajak, contohnya seperti Guru, Hakim, Pegawai Negeri Sipil, Supir perusahaan.
Jadi, jawaban yang tepat adalah B.
16
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia