Simpulkan upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan sumber daya air sesuai dengan UU No.11 Tahun 1974?
A. Tyas
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret
Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan sumber daya air sesuai dengan UU No.11 Tahun 1974 tercantum pada pasal 13 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.
"Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan, Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air; Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya; Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya; Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya."
Maka, Upaya pelestarian sumber daya air harus didukung semua pihak serta dimulai dari hal sederhana seperti menggunakan air secara bijak dalam kehidupan sehari-hari.
241
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia