Iklan
Iklan
Pertanyaan
Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp1.500.000,00 perbulan dengan penghasilan tidak kenak pajak Rp700.000,00. Jika besar pajak penghasilan (pph) , maka berapa penghasilan yang diterima karyawan tersebut setipa bulan?
Iklan
J. Joko
Master Teacher
2
5.0 (1 rating)
Gabriella Sihombing
Makasih ❤️ Ini yang aku cari!
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia