Penetapan dasar anggaran koperasi dilakukan oleh ....
M. Makhrisza
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Pertahanan
Dasar hukum penyusunan anggaran dasar adalah pasal 7 ayat (1) UU No. 25/1992 yang berbunyi “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar”. Adapun tujuan penyusunan anggaran dasar ialah agar tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, menjadi peraturan segenap elemen koperasi, menjadi dasar ketentuan lainnya, mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
Sedangkan dalam penyusunannya, dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi pada saat pendirian oleh pemrakarsa atau pada rapat pengesahan perubahan anggaran dasar oleh mereka yang ditunjuk anggota untuk mengubah anggaran dasar yang telah disepakati sebelumnya.
Jadi, jawaban yang tepat adalah ditetapkan oleh anggota koperasi yang telah ditunjuk dan disepakati sebelumnya dalam rapat anggota.
478
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia