Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pajak digunakan untuk mengatur laju inflasi. Dalam hal ini pajak mempunyai fungsi….

Pajak digunakan untuk mengatur laju inflasi. Dalam hal ini pajak mempunyai fungsi….

  1. …. undefined

  2. …. undefined

Iklan

B. Setiawan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pajak digunakan untuk mengatur laju inflasi. Dalam hal ini pajak mempunyai fungsi stabilisasi.

pajak digunakan untuk mengatur laju inflasi. Dalam hal ini pajak mempunyai fungsi stabilisasi. undefined

Iklan

Pembahasan

Pajak memiliki beberapa fungsi antara lain: Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter) artinya ajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi) artinya pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi) artinya pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Fungsi stabilisasi artinya pajak berfungsi menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Dengan demikian, pajak digunakan untuk mengatur laju inflasi. Dalam hal ini pajak mempunyai fungsi stabilisasi.

Pajak memiliki beberapa fungsi  antara lain:

  1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter) artinya ajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
  2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi) artinya pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
  3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi) artinya pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Fungsi stabilisasi artinya pajak berfungsi menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.


Dengan demikian, pajak digunakan untuk mengatur laju inflasi. Dalam hal ini pajak mempunyai fungsi stabilisasi. undefined

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

8

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pemerintah membuka lapangan pekerjaan baru, maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja, sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata. Hal tersebut sesuai dengan fungsi pajak ...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia