Iklan
Iklan
Pertanyaan
Mengapa perkawinan antara dua orang yang masih dekat hubungan kekerabatannya (satu famili) tidak diperbolehkan? Jelaskan dengan menggunakan prinsip hereditas.
Iklan
R. Anissa
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
46
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia