Iklan

Iklan

Pertanyaan

Lokasi berdasarkan modal, tercantum pada Pasal 4 tentang KawasanIndustri pada Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu . . . .

Lokasi berdasarkan modal, tercantum pada Pasal 4 tentang Kawasan Industri pada Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu . . . .

  1. Nomor 52 Tahun 1989

  2. Nomor 53 Tahun 1989

  3. Nomor 52 Tahun 1990

  4. Nomor 53 Tahun 1990

  5. Nomor 54 Tahun 1991

Iklan

F. Seftiani

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah B.

jawaban yang tepat adalah B.

Iklan

Pembahasan

Keputusan presiden yang mengatur tentang kawasan industri yaitu Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989. Pada pasal tersebut dibuat aturan diantaranya: Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib memperoleh Izin Tetap. Persetujuan Prinsip dan Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya tidak berstatus Penanaman Modal Asing/ Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan oleh Menteri Perindustrian. Persetujuan Prinsip dan Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970, diberikan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perindustrian. Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang tidak berstatus Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri dan yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri berlaku untuk seterusnya selama Perusahaan Kawasan Industri masih melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri tersebut, dan untuk Perusahaan Kawasan Industri yang berstatus Penanaman Modal Asing berlaku untuk 30 tahun. Tata cara pemberian izin dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, jawaban yang tepat adalah B.

Keputusan presiden yang mengatur tentang kawasan industri yaitu Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989. Pada pasal tersebut dibuat aturan diantaranya:

  1. Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib memperoleh Izin Tetap.
  2. Persetujuan Prinsip dan Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya tidak berstatus Penanaman Modal Asing/ Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan oleh Menteri Perindustrian.
  3. Persetujuan Prinsip dan Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970, diberikan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perindustrian.
  4. Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang tidak berstatus Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri dan yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri berlaku untuk seterusnya selama Perusahaan Kawasan Industri masih melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri tersebut, dan untuk Perusahaan Kawasan Industri yang berstatus Penanaman Modal Asing berlaku untuk 30 tahun.
  5. Tata cara pemberian izin dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, jawaban yang tepat adalah B.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

19

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Industri yang memerlukan modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju adalah ciri-ciri dari industri ….

45

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia