Kegiatan rehabilitasi memiliki tujuan untuk ....
memperbaiki fasilitas penting seperti rumah sakit
meningkatkan kewaspadaan terkait potensi bencana
mengembalikan kehidupan masyarakat dan lingkungan
memberikan informasi secara cepat dan akurat ketika terjadi bencana
memperbaiki sistem sarana dan prasarana untuk pencegahan bencana
A. Kusuma
Master Teacher
Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
Jadi, jawaban yang tepat adalah D.
10
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia