Iklan

Iklan

Pertanyaan

Jelaskan objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan!

Jelaskan objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan!     space space 

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Contohnya seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, dancandi.

Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Contohnya seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan candi.space space  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

11

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Kegiatan atau transaksi yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai sesuatu yang harus dikenai pajak disebut ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia