Iklan

Iklan

Pertanyaan

Ibu Lina mempunyai penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp. 55.000.000/bulan. Dia telah menikah dan mempunyai 3 orang anak. Hitunglah besarnya pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh Ibu Lina selama setahun!

Ibu Lina mempunyai penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp. 55.000.000/bulan. Dia telah menikah dan mempunyai 3 orang anak. Hitunglah besarnya pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh Ibu Lina selama setahun!space 

  1. ....space 

  2. ....space 

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Diketahui: PKP sebesar Rp55.000.000/ bulan x 12 bulan = Rp660.000.000 Menikah dengan tiga orang anak (K/3) PTKP = Rp72.000.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000) Ditanya: Pph yang harus dibayarkan Jawab: PPh dari Gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak PPh dari Gaji = 660.000.000 – 72.000.000 x Tarif Pajak PPh dari Gaji = 588.000.000 x Tarif Pajak Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah: 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun Berdasarkan peraturan di atas maka yang digunakan adalah penghitungan 30 %. PPh dari Gaji = 588.000.000 x 30% PPh dari Gaji = Rp 176.400.000,00

Diketahui: 
PKP sebesar Rp55.000.000/ bulan x 12 bulan = Rp660.000.000
Menikah dengan tiga orang anak (K/3)
PTKP = Rp72.000.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
Ditanya:
Pph yang harus dibayarkan
Jawab:
PPh dari Gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak
PPh dari Gaji = 660.000.000 – 72.000.000 x Tarif Pajak
PPh dari Gaji = 588.000.000 x Tarif Pajak

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:
5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
Berdasarkan peraturan di atas maka yang digunakan adalah penghitungan 30 %.

PPh dari Gaji = 588.000.000 x 30%
PPh dari Gaji = Rp 176.400.000,00space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

12

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

13

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia