Iklan

Iklan

Pertanyaan

Hitunglah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari data berikut ini Tn. Yunus berpenghasilan, status kawin dan mempunyai 2 orang anak, sedangkan istri bekerja dimana penghasilan suami dan istri dipisahkan. Hitunglah besarnya PTKP suami dan PTKP istri.

Hitunglah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari data berikut ini

Tn. Yunus berpenghasilan, status kawin dan mempunyai 2 orang anak, sedangkan istri bekerja dimana penghasilan suami dan istri dipisahkan. Hitunglah besarnya PTKP suami dan PTKP istri. 

Iklan

Y. Kusumawati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pamulang

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Besarnya PTKP : Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 9.000.000,00 untuk 2 anak

Besarnya PTKP :

  • Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; 
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 
  • Rp 9.000.000,00 untuk 2 anak 

 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

65

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

20

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia