Iklan

Iklan

Pertanyaan

Dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai prasarana daerah, infrastruktur daerah, dan pemekaran daerah adalah dana ....

Dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai prasarana daerah, infrastruktur daerah, dan pemekaran daerah adalah dana ....space space 

  1. ...space space

  2. ...space space

Iklan

D. Entry

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai prasarana daerah, infrastruktur daerah, dan pemekaran daerah adalah dana Alokasi Umum . Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalahdanayang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai prasarana daerah, infrastruktur daerah, dan pemekaran daerah adalah dana Alokasi Umum.

Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)?

25

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia