Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 daerah mendapat bagian dari sektor minyak bumi sebesar......

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 daerah mendapat bagian dari sektor minyak bumi sebesar......

  1. 15%

  2. 30%

  3. 45%

  4. 50%

  5. 75%

Iklan

F. Seftiani

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat untuk soal ini adalah A

jawaban yang tepat untuk soal ini adalah A

Iklan

Pembahasan

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 pasal 6, Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah. Sehingga, jawaban yang tepat untuk soal ini adalah A

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 pasal 6, Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah. Sehingga, jawaban yang tepat untuk soal ini adalah A

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Abet Nessa Sihombing

Bantu banget Mudah dimengerti Ini yang aku cari!

Revita Kirana Dewi

Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Proses pembentukan barang tambang yang terbentuk dari sisa-sisa organisme laut yang diendapkan selama jutaan tahun adalah....

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia