Iklan
Iklan
Pertanyaan
Badu seorang professional muda yang saat ini bekerja di sebuah Kantor Akuntan Publik. Selain di KAP, Badu juga menjadi komite audit di sebuah perusahaan swasta. Badu juga mengajar sebagai dosen tidak tetap di dua universitas swasta dan sering diundang sebagai trainer di beberapa pelatihan akuntansi. Pada saat Badu mengajar di universitas dan training selalu mengatakan tidak memiliki NPWP sehingga pajak yang dipotong 20%lebih tinggi dari tariff pemotongan yang berlaku, untuk menghindari NPWP dilaporkan.
Gaji dari komite audit dan bekerja di KAP telah dipotong PPh 21, untuk itu Badu menerima bukti pemotongan pajak bagi karyawan tetap (Al). Badu selama ini tidak meminta bukti potong. Badu merasa bahwa pajaknya telah dipotong dua di tempat kerja utamanya, sehingga Badu tidak membuat SPT sebagai WP Pribadi.
Menurut Anda apakah tindakan Badu untuk membuat SPT tersebut tepat?, berikan argument kritis bagaimana seharusnya Badu menyelesaikan kewajiban pajaknya menurut ketentuan yang berlaku? Etiskah tindakan Badu dengan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki NPWP padahal sebenarnya memiliki, walaupun untuk itu Badu dipotong pajak lebih tinggi? Berikan saran yang Anda berikan kepada Pemerintah untuk menghindari terjadinya kasus !
Iklan
D. Tri
Master Teacher
10
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia