Iklan

Iklan

Pertanyaan

Badu seorang professional muda yang saat ini bekerja di sebuah Kantor Akuntan Publik. Selain di KAP, Badu juga menjadi komite audit di sebuah perusahaan swasta. Badu juga mengajar sebagai dosen tidak tetap di dua universitas swasta dan sering diundang sebagai trainer di beberapa pelatihan akuntansi. Pada saat Badu mengajar di universitas dan training selalu mengatakan tidak memiliki NPWP sehingga pajak yang dipotong 20%lebih tinggi dari tariff pemotongan yang berlaku, untuk menghindari NPWP dilaporkan. Gaji dari komite audit dan bekerja di KAP telah dipotong PPh 21, untuk itu Badu menerima bukti pemotongan pajak bagi karyawan tetap (Al). Badu selama ini tidak meminta bukti potong. Badu merasa bahwa pajaknya telah dipotong dua di tempat kerja utamanya, sehingga Badu tidak membuat SPT sebagai WP Pribadi. Menurut Anda apakah tindakan Badu untuk membuat SPT tersebut tepat?, berikan argument kritis bagaimana seharusnya Badu menyelesaikan kewajiban pajaknya menurut ketentuan yang berlaku? Etiskah tindakan Badu dengan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki NPWP padahal sebenarnya memiliki, walaupun untuk itu Badu dipotong pajak lebih tinggi? Berikan saran yang Anda berikan kepada Pemerintah untuk menghindari terjadinya kasus !

Badu seorang professional muda yang saat ini bekerja di sebuah Kantor Akuntan Publik. Selain di KAP, Badu juga menjadi komite audit di sebuah perusahaan swasta. Badu juga mengajar sebagai dosen tidak tetap di dua universitas swasta dan sering diundang sebagai trainer di beberapa pelatihan akuntansi. Pada saat Badu mengajar di universitas dan training selalu mengatakan tidak memiliki NPWP sehingga pajak yang dipotong 20%lebih tinggi dari tariff pemotongan yang berlaku, untuk menghindari NPWP dilaporkan.

Gaji dari komite audit dan bekerja di KAP telah dipotong PPh 21, untuk itu Badu menerima bukti pemotongan pajak bagi karyawan tetap (Al). Badu selama ini tidak meminta bukti potong. Badu merasa bahwa pajaknya telah dipotong dua di tempat kerja utamanya, sehingga Badu tidak membuat SPT sebagai WP Pribadi.

Menurut Anda apakah tindakan Badu untuk membuat SPT tersebut tepat?, berikan argument kritis bagaimana seharusnya Badu menyelesaikan kewajiban pajaknya menurut ketentuan yang berlaku? Etiskah tindakan Badu dengan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki NPWP padahal sebenarnya memiliki, walaupun untuk itu Badu dipotong pajak lebih tinggi? Berikan saran yang Anda berikan kepada Pemerintah untuk menghindari terjadinya kasus !space 

Iklan

D. Tri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) , SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya. Pada kasus Badu di atas dapat disimpulkan bahwa Badu telah melanggar pasal tentang ketentuan umum pajak karena menghindari untuk melaporkan pajak penghasilan nya .Ketika sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal ini menunjukkan awal mula komitmen anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ketentuan risiko dan pengenaan sanksi ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009. Kewajiban setiap wajib pajak selain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Hal ini dapat menyebabkan beberapa risiko yang akan dialami oleh Pak Badu jika ketahuan tidak melaporkan pajak tersebut, yaitu: Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda Sanksi Pidana Berupa Hukuman Penjara Saran untuk pemerintah mengenai kasus ini adalah dengan melakukan kerjasama crosscheck antara BUMN BPJS Ketenagakerjaan dengan instansi Pajak, sehingga setiap penghasilan yang diterima oleh para pekerja dapat dilacak sehingga tidak ada yang miss antara penghasilan pekerja dan mereka yang menghindari pelaporan pajak.

Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) , SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan  dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Pada kasus Badu di atas dapat disimpulkan bahwa Badu telah melanggar pasal tentang ketentuan umum pajak karena menghindari untuk melaporkan pajak penghasilan nya. Ketika sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal ini menunjukkan awal mula komitmen anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ketentuan risiko dan pengenaan sanksi ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009. Kewajiban setiap wajib pajak selain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

Hal ini dapat menyebabkan beberapa risiko yang akan dialami oleh Pak Badu jika ketahuan tidak melaporkan pajak tersebut, yaitu: 

  1. Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda 
  2. Sanksi Pidana Berupa Hukuman Penjara

Saran untuk pemerintah mengenai kasus ini adalah dengan melakukan kerjasama crosscheck antara BUMN BPJS Ketenagakerjaan dengan instansi Pajak, sehingga setiap penghasilan yang diterima oleh para pekerja dapat dilacak sehingga tidak ada yang miss antara penghasilan pekerja dan mereka yang menghindari pelaporan pajak.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

10

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini termasuk objek pajak penghasilan, kecuali ....

21

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia