Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat sebagai PBB adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik antar negara dan menciptakan perdamaian dunia. PBB memiliki kantor besar di Kota New York. Namun, PBB juga memiliki kantor regional di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Bahasa resmi yang digunakan PBB adalah Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol.
PBB menjadi penengah dalam mendamaikan negara yang sedang berkonflik. PBB yang diinisiasi tiga negara sekutu terbesar di dunia, yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet ini berhasil mendapatkan kepercayaan dari hampir seluruh negara di dunia baik negara maju maupun berkembang. Kedudukan PBB pada suatu negara seperti sebuah pengawas untuk menjaga kestabilan ekonomi, politik, dan perdamaian. Masuknya sebuah negara dalam PBB menandakan keterlibatan negara tersebut dalam menjaga perdamaian dunia dari ancaman baik fisik maupun ideologi. PBB yang bersifat netral ini akan membantu negara yang berkonflik secara finansial, persenjataan, dan diplomasi.
Untuk mendukung kelancaran dalam pengambil keputusan PBB memiliki hak veto. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB. Negara yang memiliki hak veto adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia/Uni Soviet, dan China. Kelima negara tersebut diberikan hak veto karena merupakan negara besar dan maju baik secara persenjataan maupun finansial. Keputusan yang telah disepakati oleh kelima negara tersebut bersifat mutlak dan harus ditaati oleh masing-masing negara yang tergabung dalam PBB.
Dengan demikian, bukti kepemimpinan PBB sangat disegani para anggota adalah dengan masuknya negara-negara besar sebagai poros pembentukan PBB yang membawa misi perdamaian dunia. Selain itu, terdapat lima negara (AS, Inggris, Prancis, Rusia/ US, dan China) yang diberikan hak veto yakni hak untuk membatalkan, menetapkan, dan merancang peraturan dan UU/ resolusi PBB yang harus ditaati oleh masing-masing negara anggota PBB.