Halo Riska W, kakak bantu jawab ya
Jawabannya adalah pemerintah daerah
Simak pembahasannya ya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan akan daerah itu.
Meski memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memantau. Sistem desentralisasi lebih mengedepankan koordinasi dari pada komando.
Jadi pada dasarnya wewenang itu diberikan kepada pemerintah daerah dengan mengedepankan koordinasi untuk pembangunan daerah.
Semoga dapat membantu 😊