RISKA W

21 Januari 2022 07:38

Iklan

Iklan

RISKA W

21 Januari 2022 07:38

Pertanyaan

mengapa desentralisasi ada, dan apa tujuannya?


8

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

D. Suhan

22 Januari 2022 14:40

Jawaban terverifikasi

Halo, Riska! Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu yaa. Jawaban singkat atas pertanyaan tersebut adalah adanya desentralisasi dimaksudkan untuk menyempurnakan tata kelola sentralisasi yang cenderung tidak adil pada wilayah negara yang luas dan majemuk. Adapun tujuan utama desentralisasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memudahkan tata kelola Pemerintah Pusat di daerah secara efektif dan efisien. Untuk lebih jelasnya simaklah penjelasan selengkapnya di bawah ini : Tata kelola Pemerintahan didalam suatu negara secara umum dapat dibedakan menjadi dua model yaitu tata kelola sentralisasi dan tata kelola desentralisasi. Dalam tata kelola sentralisasi Pemerintah Pusat mengendalikan jalannya pemerintahan diseluruh wilayah negaranya, pengelolaan tersebut meliputi urusan pengelolaan pemerintahan yang bersifat absolut, konkuren dan umum (dalam konteks NKRI termasuk pengelolaan daerah oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari berbagai provinsi yang menyebar dari Sabang sampai Merauke dan memiliki sistem pemerintahan di daerah). Dalam tata kelola sentralisasi segala urusan pemerintahan di daerah harus dikontrol, dirumuskan, direncanakan dan diputuskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah hanya sebagai pelaksana dari rencana-rencana Pemerintah Pusat, termasuk dalam hal ini tata kelola keuangan dari pendapatan daerah yang juga dikelola pusat sepenuhnya, yang nantinya dibagikan kembali pada daerah melalui RAPBN, dalam bahasa sangat sederhana dapat diartikan bahwa pendapatan daerah dari misalnya tarif retribusi pariwisata, pajak-pajak industri, dan pajak daerah lainnya harus disetor pada Pemerintah Pusat, jika daerah nanti membutuhkan maka daerah harus memasukkan kebutuhan anggarannya dalam program kerja daerah pada RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk disahkan pada sidang pleno DPR, dimana belum tentu usulan dari daerah disetujui. Sistem ini digunakan pada masa Orde Lama (ORLA) dan Orde Baru (ORBA). Kelemahan dari sistem ini diantaranya (dibidang keuangan) adalah keuangan daerah sangat tergantung pada pemberian Pemerintah Pusat, sehingga terkadang daerah mengalami keterbatasan keuangan yang menyebabkan pembangunan di daerah tidak berjalan dengan baik, terbelakang dan sulit mewujudkan masyarakat daerah yang sejahtera. Hal ini terjadi dimana pada masa ORLA dan ORBA pembangunan berfokus di Jakarta saja dan Pemerintah Pusat berada di Jakarta sehingga anggaran banyak di implementasikan pada Jakarta. Akibat dari kelemahan sistem sentralisasi ini, daerah-daerah merasa dirugikan , "di anak tirikan" dan tidak diperhatikan oleh Pemerintah Pusat, karenanya banyak terjadi protes, konflik bahkan munculnya bibit referendum daerah untuk memisahkan diri dari NKRI. Di era Reformasi sistem tata kelola ini dievaluasi dan diubah menjadi desentralisasi , akibatnya UUD 1945 (konstitusi) di amandemen dengan mengadopsi sistem desentralisasi dalam bentuk Otonomi Daerah. Dalam tata kelola desentralisasi daerah diberi kewenangan khusus oleh Pemerintah Pusat (hanya sebatas kewenangan konkuren) guna mengelola daerahnya sendiri, termasuk keuangan daerah. Tidak seperti sebelumnya dimana daerah harus menyerahkan seluruh pendapatannya pada Pemerintah Pusat, dalam desentralisasi daerah hanya diwajibkan menyerahkan sebagian kecil pendapatan daerah pada Pemerintah Pusat (dengan ratio tertentu sesuai Perundang-Undangan), selebihnya pendapatan daerah dikelola sendiri guna kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dan berkeadilan. Demikian juga dengan sistem pemerintahannya , daerah diberi keleluasaan dalam mengatur kebijakan yang berlaku di daerahnya namun harus harmonis dengan komando kebijakan Pemerintah Pusat, seperti adanya Peraturan Daerah terkait pendapatan daerah yang terdiri dari Retribusi dan Pajak, kebijakan pengurusan per izinan dan investasi dan sebagainya. Tidak hanya itu daerah diberi keleluasaan dalam memilih sendiri Kepala Daerah-nya yang akan menjalankan fungsi pemerintahan di daerah melalui PILKADA, dengan harapan ideal bahwa daerah mengetahui betul perwakilannya yang membela kepentingan daerah guna terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan. Otonomi Daerah adalah implementasi dari desentralisasi atau dapat dikatakan OTDA adalah produk desentralisasi demi terwujudnya pengelolaan pemerintahan yang efektif, efisien dan terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan. Dengan adanya pendelegasian sebagian kewenangan Pemerintah Pusat pada daerah juga memudahkan tugas-tugas dan kewajiban Pemerintah Pusat di daerah sehingga pengelolaan negara menjadi efektif dan efisien. pola sentralisasi tidak cocok di Indonesia dengan kemajemukannya dan luasnya wilayah, sebaliknya pola desentralisasi cocok diterapkan di Indonesia. Dengan demikian dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa desentralisasi dimaksudkan untuk menyempurnakan tata kelola sentralisasi yang cenderung tidak adil pada wilayah negara yang luas dan majemuk, sedangkan tujuan utama desentralisasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memudahkan tata kelola Pemerintah Pusat di daerah secara efektif dan efisien. Demikian Riska. Semoga membantu ya :)


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

azas wawasan nusantara yang menyatakan bahwa keberanian, berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita dan ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya, adalah

310

0.0

Jawaban terverifikasi