S. Ayunda

27 Oktober 2021 14:47

Iklan

S. Ayunda

27 Oktober 2021 14:47

Pertanyaan

Landasan hukum yang mengatur Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa a. Ketetapan MPR Nomor 1I/MPR/1980 b. Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1979 c. Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1980 d. Ketetapan MPR Nomor 11/MPR/1979

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

40

:

15

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nur S

07 November 2021 14:05

Jawaban terverifikasi

Halo Muhammad Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau Way of Life, mengandung makna untuk mengatur semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari yang harus berdasarkan sila-sila dari Pancasila. Aktivitas kehidupan bangsa tersebut seperti dalam kerukunan di lingkungan keluarga, sekitar rumah, sekolah, hingga lingkup yang lebih luas seperti antar suku, pulau, dan negara. Pada masa Orde Baru, ada sebuah kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai tatacara penarapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, yaitu Program P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila. Progam ini termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 Tahun 1978 Tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). Dengan demikian, landasan hukum yang mengatur Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978. Semoga membantu ya :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

27

5.0

Jawaban terverifikasi